Putusan PN PONTIANAK Nomor 92/Pdt.G/2016/PN Ptk |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2016/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | jual beli tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Jahoras Siringoringo, Maryono |
Panitera | S.sos, Ribut Supriadi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSIMenyatakan eksepsi Tergugat I&II dan Tergugat III tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat, Jual Beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 243/2016, tanggal 26 Juli 2016, yang dibuat oleh Notaris dan PPAT BUDI PERASETYO,SH., beralamat Kantor di Jalan Gusti Hamzah No.17 Pontianak Kota, Kota Pontianak, atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Ujung Pandang Komplek Kurnia 5C No.2, RT.005/RW.032, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sertifikat Hak Milik Tanah No.5343/Sungai Jawi, Surat Ukur Nomor : 05605 /Sungai Jawi / 2010, seluas 258 m2 ( dua ratus lima puluh delapan meter per segi ).3. Menyatakan pula balik nama yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konpensi atas Sertipikat Hak Milik No.5343/Sungai Jawi, Surat Ukur Nomor : 05605 / Sungai Jawi / 2010, seluas 258 m2 ( dua ratus lima puluh delapan meter per segi ), adalah sah;4. Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi, semula Tergugat III Konvensi adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jalan Ujung Pandang Komplek Kurnia 5C No.2, RT.005/RW.032, Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sertipikat Hak Milik No.5343/ Sungai Jawi, Surat Ukur Nomor : 05605 /Sungai Jawi / 2010, seluas 258 m2 ( dua ratus lima puluh delapan meter per segi ).5. Menyatakan tindakan / perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konpensi, yang menempati dan menguasai tanah beserta bangunan rumah yang ada di atasnya dan menghalangi Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konpensi menggunakan Hak Miliknya atas sebidang tanah berikut bangunan rumah sebagaimana diktum (4), adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konpensi;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi, atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jalan Ujung Pandang Komplek Kurnia 5C No.2, RT.005/RW.032, Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sertipikat Hak Milik No.5343/Sungai Jawi atas nama Wiwik Herawati, Surat Ukur Nomor : 05605 /Sungai Jawi / 2010, seluas 258 m2 ( dua ratus lima puluh delapan meter per segi ) tersebut kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konpensi dalam keadaan baik, bilamana perlu dengan bantuan Alat Negara;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi untuk yang lain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.131.000,- (satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/PDT/2017/PT KAL BAR
Pertama : 92/Pdt.G/2016/PN Ptk
Statistik14128