Putusan PT DENPASAR Nomor 74/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 74/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Ketut Gede |
Hakim Anggota | Sutrisni, H. Ali Makki |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Tergugat I,II,III dan IV/Pembanding ; -------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat I,II,III dan IV sekarang Pembanding tidak dapat diterima ; ---------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ----------------------2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat /Terbanding telah mengalami kerugian sebesar/sejumlah Rp.863.500.000,- (delapan ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah),; ------------------------------------3. Memerintahkan sita jaminan atas 1 (satu) unit Rumah Permanen yang terletak di Pulau Dewata, Sertifikat Hak Milik 402/Penarukan,Kelurahan Penarukan,Kecamatan/Kabupaten Buleleng dengan batas-batas: Utara : Berbatasan dengan jalan, ; -------Timur : Berbatasan dengan Tanah Milik Made Arini,; --- Selatan : Berbatasan dengan Tanah Milik Jero Made Sujana,; -- Barat : Berbatasan dengan Tanah Milik Mangku Tirtayasa; --Untuk diangkat ; -----------Memerintahkan sita jaminan/sita revendikatoir atas kendaraan jenis penumpang model mini bus merk Nissan type Juke Nomor Polisi DK 1603 FL,BPKB atas nama Dewi Pertiwi untuk diangkat ; -------------- 5. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; ---------6. Menghukum pihak Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini ; -------7. Menghukum Tergugat I,II,III dan IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 74/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 74/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 376 K/Pdt/2016
Pertama : 73/Pdt.G/2014/PN Sgr
Statistik4723