Putusan PN RUTENG Nomor 115/PID.B/2014/PN.RUT |
|
Nomor | 115/PID.B/2014/PN.RUT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | PIDANAPENJARAAPHOLONIUS BHATO |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuniar Yudha Himawan |
Hakim Anggota | Ahmad Ihsan Amri, Asution |
Panitera | Veronika Dao |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa APHOLONIUS BHATO alias PAU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar switer berwarna abu-abu bercampur hitam;- 1 (satu) lembar baju kaos oblong berwarna merah bagian pundak baju terobek;- 1 (satu) lembar bh/bra berwarna putih dan pada satu bagian tali bh/bra putus;- 1 (satu) buah tas berwarna biru dan tali tas dalam posisi putus;Dikembalikan kepada saksi Theresia Beatrix Dhiana Alfa Leba;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1. 000.00,- (seribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/PID.B/2014/PN.RUT.zip
- Download PDF
- 115/PID.B/2014/PN.RUT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 178/Pid/2014/PT.KPG
Kasasi : 230 K/PID/2015
Pertama : 115/Pid.B/2014/PN.RUT.
Statistik9467