- Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Saumlaki ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 18 Pebruari 2013 Nomor : 70/Pid.B/2012/PN.SML., yang dimintakan banding ;
- Menyatakan terdakwa ANDUAN SOSPASTER LENUNDUAN Alias CO Alias SORS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana : dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap anak ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut di atas;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah)
Putusan PT AMBON Nomor 14/PID/2013/PT AMB |
|
Nomor | 14/PID/2013/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Sumaneja |
Hakim Anggota |
H. Feri Fardiaman, h. Haryanto |
Panitera | Samuel Efraim Duansera Resimaran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/PID/2013/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 14/PID/2013/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID/2013/PT AMB
Banding : 14/PID/2013/PT.MAL
Pertama : 70/Pid.B/2012/PN.SML
Statistik8442