- Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Terbanding II semula Penggugat, Terbanding I / Pembanding II semula Tergugat I, dan Terbanding III / Pembanding semula Tergugat III;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 122/ Pdt.G/2018/PN Plg. tanggal 29 Nopember 2018 yang amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 1.188 M?2;, yang terletak di Jalan Gub. H.A. Bastari RT. 29 (dahulu RT. 28) RW. 07, Kelurahan Silaberanti (dahulu Kelurahan 8 Ulu), Kecamatan Jakabaring (dahulu Seberang Ulu I), Kota Palembang, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1007/Kelurahan 8 Ulu (sekarang Kelurahan Silaberanti) tanggal 06 April 1985, Gambar Situasi No. : 2796/1984 tanggal 19 Nopember 1984, dengan batas-batas dahulu dan sekarang :
- Sebelah Utara dengan Kavling No. 2, 3 dan 11, sekarang tanah Tergugat I ;
- Sebelah Timur dengan Kavling No. 16, 17 dan 18, sekarang tanah Tergugat I ;
- Sebelah Selatan dengan tanah belum terdaftar, sekarang tanah Tergugat I/Parkiran ;
- Sebelah Barat dengan tanah belum terdaftar dan Kavling No. 2 dan 3, sekarang tanah Tergugat I ;
- Menghukum Pembanding II / Tergugat I, Turut Terbanding / Tergugat II, dan Pembanding III / Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar harga tanah kepada Penggugat sejumlah Rp. 4.752.000.000,- ( empat milyar tujuh ratus lima puluh dua juta Rupiah);
- Menghukum Pembanding II / Tergugat I, Turut Terbanding / Tergugat II dan Pembanding III / Tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT PALEMBANG Nomor 53/PDT/2019/PT PLG |
|
Nomor | 53/PDT/2019/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mohammad Sukri |
Hakim Anggota | Moch. Mawardi, Brkemal Tampubolon |
Panitera | Laila Jumiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara Adalah sah milik Penggugat ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/PDT/2019/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 53/PDT/2019/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1530 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 55 PK/Pdt/2022
Pertama : 122/Pdt.G/2018/PN Plg
Banding : 53/PDT/2019/PT.PLG
Statistik14887