- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 1.188 M2, yang terletak di Jalan Gub. H.A. Bastari RT. 29 (dahulu RT. 28) RW. 07, Kelurahan Silaberanti (dahulu Kelurahan 8 Ulu), Kecamatan Jakabaring (dahulu Seberang Ulu I), Kota Palembang, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1007/Kelurahan 8 Ulu (sekarang Kelurahan Silaberanti) tanggal 06 April 1985, Gambar Situasi No. : 2796/1984 tanggal 19 Nopember 1984, dengan batas-batas dahulu dan sekarang :
- Sebelah Utara dengan Kavling No. 2, 3 dan 11, sekarang tanah Tergugat I ;
- Sebelah Timur dengan Kavling No. 16, 17 dan 18, sekarang tanah Tergugat I ;
- Sebelah Selatan dengan tanah belum terdaftar, sekarang tanah Tergugat I/Parkiran ;
- Sebelah Barat dengan tanah belum terdaftar dan Kavling No. 2 dan 3, sekarang tanah Tergugat I ;Adalah sah milik PENGGUGAT ;
- Menghukum Tegugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar harga tanah kepada Penggugat tersebut sebesar Rp.Rp. 2.376.000.000,-- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah)yang harus dibayarkan kepada Penggugat secara tunai ;
- Menghukum Tegugat I, Tergugat II dan Tergugat IIIuntuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.361.000,-- (satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan yang selain dan selebihnya ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 122/Pdt.G/2018/PN Plg |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua S. Joko Sungkowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohannes Panji Prawoto, Mhbr Hakim Anggota Murni Rozalinda |
Panitera | Panitera Pengganti: Agusman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pdt.G/2018/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 122/Pdt.G/2018/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1530 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 55 PK/Pdt/2022
Pertama : 122/Pdt.G/2018/PN Plg
Lainnya : 27, 28, 32, 38/Srt.Pdt/2019/PN.Plg
Lainnya : 10/Pdt/PK/2021/PN.Plg
Banding : 53/PDT/2019/PT.PLG
Statistik246100