Putusan PT SEMARANG Nomor 132/Pid/2015/PT SMG |
|
Nomor | 132/Pid/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Kekerasan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Abdul Rochim |
Hakim Anggota | Untung Widarto, Sutanto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magelang ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Magelang tanggal 12 Mei 2015 Nomor 24 / Pid.B / 2015 / PN.Mgg., yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa I. ADHI SAKTI SUKARNO WAYTIPO Bin SUMARJO dan Terdakwa II. ROKHMAN SETIAWAN Bin WARSITO.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara bersama-sama Melakukan Penganiayan ? ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk Terdakwa I. ADHI SAKTI SUKARNO WAYTIPO Bin SUMARJO tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan untuk Terdakwa II. ROKHMAN SETIAWAN Bin WARSITO selama 7 (tujuh) bulan.;3. Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Hot Plate warna hitam terbuat dari besi bermotif Sapi ;- 1 ( satu ) Buah Teflon ( Alat Pembuat Stake ) ;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Waroeng Stake and Shake Jalan Pahlawan Kota Magelang dan ;- 1 (satu) Potong Jaket Merk New York warna Orange kombinasi hijau lumut bertuliskan NY dibagian dada sebelah kiri ;Dikembalikan kepada terdakwa ADHI SAKTI SUKARNO WAYTIPO Bin SUMARJO ;- 1 (satu) Potong Kaos berkerah warna hitam merk Timur Jaya ;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu ROKHMAN SETIAWAN Bin WARSITO ;- Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 132/Pid/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 132/Pid/2015/PT SMG
Pertama : 24/Pid.B/2015/PN Mgg
Statistik4824