Putusan PN MAGELANG Nomor 24/Pid.B/2015/PN.Mgg |
|
Nomor | 24/Pid.B/2015/PN.Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Irwan Effendi |
Hakim Anggota | Francisca Widiastuti, Ernila Widiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I. ADHI SAKTI SUKARNO WAYTIPO Bin SUMARJO dan Terdakwa II. ROKHMAN SETIAWAN Bin WARSITO.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara bersama-sama Melakukan Penganiayan.?;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa I. ADHI SAKTI SUKARNO WAYTIPO Bin SUMARJO tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan untuk Terdakwa II. ROKHMAN SETIAWAN Bin WARSITO selama 6 (enam) bulan.;3. Menetapkan lamanya para Terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Hot Plate warna hitam terbuat dari besi bermotif Sapi.- 1 ( satu ) Buah Teflon ( Alat Pembuat Stake ) .Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Waroeng Stake and Shake Jalan Pahlawan Kota Magelang.dan- 1 (satu) Potong Jaket Merk New York warna Orange kombinasi hijau lumut bertuliskan NY dibagian dada sebelah kiri.Dikembalikan kepada terdakwa ADHI SAKTI SUKARNO WAYTIPO Bin SUMARJO.- 1 (satu) Potong Kaos berkerah warna hitam merk Timur Jaya.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu ROKHMAN SETIAWAN Bin WARSITO. 6 Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 132/Pid/2015/PT SMG
Pertama : 24/Pid.B/2015/PN Mgg
Statistik500