Putusan PN AMBON Nomor 139/Pdt.G/2013/PN.AB. |
|
Nomor | 139/Pdt.G/2013/PN.AB. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sabar Simbolon |
Hakim Anggota | Betsy Matuankotta, Hj. Halidjah Wally |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI : ----------------------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan Tuntutan Provisi dari Penggugat ;------------------------------------- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara ini ; --------------------------------------DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi dari Tergugat ; -------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI : -----------------------------------------------------------------------------------------------1. Menerima gugatan Penggugat untuk sebagian .-------------------------------------2. Menyatakan, perbuatan Tergugat I tanpa alasan yang sah, telah membuat surat Nomor : 300/4071/Setkot tanggal 11 Oktober 2012 perihal : Penangguhan Kegiatan Membangun dan menempatkan papan larangan pada bangunan Ruko-ruko yang sementara dibangun oleh Penggugat berdasarkan IMB, juga perbuatan Tergugat II tanpa alasan yang sah, telah membuat surat Nomor : 030/2028 tanggal 8 Agustus 2012 perihal Pembatalan IMB Ruko atas nama Rudy Mahulette dan menempatkan 2 (dua) buah papan larangan pada bangunan Ruko-ruko yang sementara dibangun oleh Penggugat berdasarkan IMB di atas tanah milik Penggugat, sebagai perbuatan melanggar hukum oleh Tergugat I dan Tergugat II yang telah membawa kerugian kepada Penggugat.---------------------------------------3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama mengganti kerugian kepada Penggugat, yang terdiri dari:----a. Kerugian yang nyata, sebesar Rp: Rp.10.328.770.000,- (masing- masing sebesar Rp. 5.164.385.000.-).-------------------------------------------b. Kerugian yang tidak nyata, sebesar Rp. 3.000.000.000.- (masing- masing sebesar Rp. 1.500.000.000.-).-------------------------------------------Jumlah seluruhnya sebesar Rp. 13.328.770.000,-(tiga belas milyard tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).-------------4. Menyatakan, Tergugat III turut melakukan perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada Penggugat, untuk itu Tergugat III turut bertanggung jawab atas perbuatannya itu.-------------------------------------------5. Menyatakan, bila Tergugat I tidak membayar uang sebesar sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga) petitum gugatan ini kepada Penggugat pada saat putusan ini dieksekusi maka setelah waktu 6 (enam) bulan sejak putusan ini dieksekusi, sebidang tanah seluas 346 M2 sesuai sertifikat Hak Milik Nomor : 90 terletak di Jalan Sirimau - Kayu Putih Desa Soya, tertulis atas nama Tergugat III dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut, yang telah disita itu, sah menjadi milik Penggugat, untuk itu Pengadilan memerintahkan Tergugat III atau setiap orang yang memperoleh hak daripadanya untuk segera keluar meninggalkan tanah dan bangunan tersebut, tanpa menghilangkan kewajiban Tergugat I pada butir 3 (tiga) petitum. --------------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------------------------------------------- - Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------------------- DALAM KONPENSI/DALAM REKONPENSI : -------------------------------------------------------------- - Menghukum pihak Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.949.000,- ( dua juta sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) ;------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pdt.G/2013/PN.AB..zip
- Download PDF
- 139/Pdt.G/2013/PN.AB..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 156 K/Pdt/2015
Pertama : 139/Pdt.G/2013/PN AB
Statistik7637