Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 K/Pdt/2015 |
|
Nomor | 156 K/Pdt/2015 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Kamil |
Hakim Anggota | Sudrajad Dimyati, H. Hamdi |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi RUDY MAHULETTE, S.Sos., M.H. tersebut; 2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 38/PDT/ 2014/PT AMB. tanggal 2 Oktober 2014 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 139/Pdt.G/2013/PN Ab tanggal 9 Mei 2014 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula sebagai Tergugat I, II dan Ill; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 139/Pdt.G/2013/ PN.AB tanggal 9 Mei 2014 yang dimohonkan banding tersebut; Dengan Mengadili Sendiri:I. Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menerima eksepsi Pembanding semula Tergugat Ill; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima; - Menyatakan sita jaminan tidak sah dan tidak berharga; - Memerintahkan mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan atas harta tak bergerak milik Tergugat III berupa tanah seluas 348 m Sertifikat Hak Milik Nomor 90, yang terletak di Jalan SirimauKayu Putih, Desa Soya; II. Dalam Rekonvensi: - Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding semula Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima; Ill. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156_K/Pdt/2015.zip
- Download PDF
- 156_K/Pdt/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 156 K/Pdt/2015
Banding : 38/PDT/2014/PT AMB
Pertama : 139/Pdt.G/2013/PN AB
Statistik9345