Putusan PN Labuan Bajo Nomor 03/PDT.G/2013/PN.LBJ. |
|
Nomor | 03/PDT.G/2013/PN.LBJ. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Consilia Ina L. Palang Ama |
Hakim Anggota | - I. B. Made Ari Suamba, - Fakhrudin Said Ngaji |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI ; - Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa di Dusun Cempah yang terletak di Jalan Yos Soedarso, RT 006/RW 003, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan batas-batas sebagai berikut :? Bagian timur berbatasan dengan Jalan Mutiara. ? Bagian utara berbatasan dengan tanah milik ABDULLAH IBRAHIM (Penggugat), tanah milik H.ABDUL GANI SAPE, tanah milik MUSTAMIN, tanah milik H. DAENG PATTA dan tanah yang dikuasai oleh instansi PPA. ? Bagian barat berbatasan dengan Jalan Soekarno-Hatta. ? Bagian selatan berbatasan dengan tanah yang dikuasai oleh Madrasah, tanah milik RUSDIN TAHIYA dan tanah milik H.JUNAIDI.Dengan ukuran sebagai berikut : ? Timur : 16,40 (enam belas koma empat puluh) meter ? Utara : 79 (tujuh puluh sembilan) meter ? Barat : 7 (tujuh) meter ? Selatan : 79 (tujuh puluh sembilan) meter Adalah sah milik ayah Penggugat yang bernama IBRAHIM ABURAIRAH. 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari almarhum IBRAHIM ABURAIRAH. 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 5. Menguhukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan selanjutnya menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat sebagai salah satu ahli waris dari almarhum IBRAHIM ABURAIRA. 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 872.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua ribu). 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 03/PDT.G/2013/PN.LBJ..zip
- Download PDF
- 03/PDT.G/2013/PN.LBJ..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 547 PK/Pdt/2017
Kasasi : 3005 K/Pdt./2014
Pertama : 03/PDT.G/2013/PN.LBJ.
Banding : 15/PDT/2014/PT K
Statistik12272