Putusan PT KUPANG Nomor 15/PDT/2014/PTK |
|
Nomor | 15/PDT/2014/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris Perdata Tanah |
Kata Kunci | 15/PDT/2014/PTKPemerintah Negara R.I.Cq. Menteri Dalam Negeri R.I.Cq. Gubernur Propinsi NTTCq. Bupati Manggarai BaratABDULLAH IBRAHIM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Hakim Anggota | - Tjokorda Rai Suamba, - Sahman Girsang |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding I,II semula Tergugat I,II tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor : 03/Pdt.G/2013/PN.LBJ, tanggal 03 Oktober 2013, sekedar amar nomor 5, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut ;--------------------Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ;------------------------------Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-----------------------------2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa di Dusun Cempah yang terletak di Jalan Yos Soedarso, RT 006/RW 003, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan batas-batas sebagai berikut :-----------------------------------------------------------? Bagian timur berbatasan dengan Jalan Mutiara ;? Bagian utara berbatasan dengan tanah milik ABDULLAH IBRAHIM (Penggugat), tanah milik H.ABDUL GANI SAPE, tanah milik MUSTAMIN, tanah milik H. DAENG PATTA dan tanah yang dikuasai oleh instansi PPA ;? Bagian barat berbatasan dengan Jalan Soekarno-Hatta ;? Bagian selatan berbatasan dengan tanah yang dikuasai oleh Madrasah, tanah milik RUSDIN TAHIYA dan tanah milik H.JUNAIDI ;Dengan ukuran sebagai berikut :- Timur : 16,40 (enam belas koma empat puluh) meter ;- Utara : 79 (tujuh puluh sembilan) meter ;- Barat : 7 (tujuh) meter ;- Selatan : 79 (tujuh puluh sembilan) meter ;Adalah sah milik ayah Penggugat yang bernama IBRAHIM ABURAIRAH ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari almarhum IBRAHIM ABURAIRAH ;-------------------------------------4. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;------------------------------------------------------------5. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat senilai harga tanah sengketa dengan rumus sebagai berikut : (harga tanah sengketa per M2 menurut NJOP yaitu Rp.14.000,00,- x luas tanah sengketa dalam M2) + (20 % dari keseluruhan harga tanah sengketa menurut NJOP) = jumlah ganti rugi yang harus dibayar kepada Penggugat ;--------------------------------------------6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan yang di Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;---------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;--------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PDT/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 15/PDT/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 547 PK/Pdt/2017
Kasasi : 3005 K/Pdt./2014
Pertama : 03/PDT.G/2013/PN.LBJ.
Banding : 15/PDT/2014/PT K
Statistik8135