Putusan PTA BENGKULU Nomor 8/Pdt.G/2019/PTA.Bn |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2019/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Edy Noerfuady H.m. |
Hakim Anggota | Tarmizi, H. Syafri Amrul |
Panitera | Anasrullah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon / Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 0757/Pdt.G/2018/PA.Bn. tanggal 20 Februari 2019 Masehi bertepatan tanggal 15 Jumadil Akhir 1440 Hijriyah.Dalam Rekonvensi - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 0757/Pdt.G/2018/PA.Bn. tanggal 20 Februari 2019 Masehi bertepatan tanggal 15 Jumadil Akhir 1440 Hijriyah;Dan Dengan mengadili sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Pembanding;2. Menetapkan hak pemeliharaan (hadhanah) atas anak yang bernama Nastiya Assyarie Yanuar binti Yanuar Ahmad dan Muhammad Syamil Al Khoiri bin Yanuar Ahmad kepada Penggugat Rekonvensi / Pembanding;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Terbanding untuk membayar kepada Pengugat Rekonvensi / Pembanding berupa: 3.1. Nafkah 2 (dua) orang anak sebagaimana tersebut pada amar angka 2 di atas sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar 10 % (10 persen) setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatannya sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri;3.2. Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp 1.820.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) perbulan untuk selama 19 (Sembilan belas) bulan berjumlah Rp34.580.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);3.3. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);3.4. Biaya kiswah sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);3.5. Mut?ah berupa emas 24 karat seberat 5 (lima) gram;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Terbanding untuk membayar kewajibannya sebagaimana tersebut pada point 3.2, 3.3, 3.4 dan 3.5 tersebut di atas sebelum pengucapan ikrar talak;Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah);2. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2019 |
Kaidah | KHI |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2019/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2019/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2019/PTA.Bn
Banding : 8/Pdt.G/2019/PTA.Bn
Pertama : 0591/Pdt.G/2018/PA.Bn
Statistik15750