Putusan PA BENGKULU Nomor 0591/Pdt.G/2018/PA.Bn |
|
Nomor | 0591/Pdt.G/2018/PA.Bn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sugito S |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Fauza. M hakim Anggota 2: H. Gusnahari |
Panitera | M.hi., Panitera Pengganti: Sarmia Riagusni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Jemmy Fermindo bin Erliadi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Donna Devarona Dalle Chaernegie binti Nalan Pasaribu ) didepan sidang Pengadilan Agama Bengkulu; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah madyah/pisah sejak bulan Juli 2018 hingga sekarang selama 7 bulan perbulan Rp.500.000,- sehingga berjumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.500.000,- perbulan x 3 bulan = Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.3. Mut'ah berupa emas 24 karat seberat 5 gram; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah madliyah, nafkah iddah dan mut'ah tersebut diatas, di muka sidang Pengadilan Agama Bengkulu sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.331.000,-(tiga juta tiga ratus puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0591/Pdt.G/2018/PA.Bn.zip
- Download PDF
- 0591/Pdt.G/2018/PA.Bn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2019/PTA.Bn
Banding : 8/Pdt.G/2019/PTA.Bn
Pertama : 0591/Pdt.G/2018/PA.Bn
Statistik8825