Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 2/PID.TIPIKOR/2013/PT.MALUT |
|
Nomor | 2/PID.TIPIKOR/2013/PT.MALUT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 2/PID.TIPIKOR/2013/PT.MALUTJAINAL MUSSE alias JAILâÂÂmelakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-samaâÂÂPN.Tte |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Goeng Raharjo |
Hakim Anggota | . - Afninur Kamaroesid, - H. M. Ansori |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 01 Mei 2013 No.11/Pid.Tipikor/2012/PN.Tte. sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa dan uang pengganti yang harus ditanggung oleh Terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Jainal Mus, SE. alias Jail telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi Secara Bersama-sama ?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,(Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ;3. Memerintahkan agar Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 943.496.440,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah) dengan ketentuan apabila paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatanhukum tetapterdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaanTerdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;4. Memerintahkan agar Terdakwa Jainal Mus, SE. alias Jail ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;5. Menetapkan masa penangkapan dan /atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1.1 (satu) berkas APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2009; 2.1 (satu) berkas DPPA ? SKPD PU Pemda Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2009 ; 3.1 (satu) berkas DPAL ? SKPD PU Pemda Kabupaten Kepulauan Sula 2010 ; 4.1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Maluku Cabang Sanana dengan No. Rekening : 0401040004 tanggal 16 Maret 2009 atas nama Pemilik Pemda Kabupaten Kepulauan Sula alamat Jl. Bukit Harapan Desa Pohea ; 5.1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Maluku Cabang Sanana dengan No. Rekening : 0401040004 tanggal 28 Oktober 2009 atas nama Pemilik Pemda Kabupaten Kepulauan Sula alamat Jl. Bukit Harapan Desa Pohea ; 6.1 (satu) berkas Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT. Taliabu Mandiri Prima Lestari Nomor : 910.916/ 630/ 65.BM/ KS/ 2009, tanggal 02 Maret 2009 dengan Nilai Kontrak Rp. 1.138.998.000,- (satu milyar seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu) ; 7.1 (satu) berkas Berita Acara Pembayaran angsuran Uang Muka Nomor : 16/ BAP-UM/DPU/KS/2009, tanggal 16 Maret 2009 nilai pembayaran Rp. 227.799.600,- (dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) untuk paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai Kolbota (Beton-Tuntas) Lokasi Kecamatan Sula Besi Selatan.8.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 066/ 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009, tanggal 17 Maret 2009 jumlah SPM Rp. 202.948.735,- (dua ratus dua juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) untuk keperluan pembayaran uang muka atas paket pekerjaan pembangunan Jembatan Wai Kolbota (Beton-tuntas) ;9.1 (satu) lembar Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor : 0287/ SP2D-LS/ KS/ 2009, tanggal 18 Maret 2009 jumlah yang dibayarkan Rp. 202.948.735,- (dua ratus dua juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) untuk Keperluan Pembayaran Uang Muka atas paket pekerjaan Jembatan Wai Kolbota (Beton-Tuntas) 10.1 (satu) berkas Berita Acara Pembayaran angsuran pertama (M.C.1) Nomor : 232/ BAP-MC/ DPU/ KS/ 2009, tanggal 30 September 2009 dengan nilai pembayaran Rp. 854.248.500,- (delapan ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) untuk paket pekerjaan pembangunan Jembatan Wai Kolbota (Beton-Tuntas) lokasi Kecamatan Sula Besi Selatan;11.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 400/ 10301/ SPM-LS/ KS/ 2009, tanggal 27 Oktober 2009 jumlah SPM Rp. 761.057.755,- untuk keperluan pembayaran angsuran pertama atas paket pekerjaan pembangunan Jembatan Wai Kolbota (Beton-Tuntas) 12.1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1704/ SP2D-LS/ KS/ 2009, tanggal 28 Oktober 2009 dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 740.547.705,- (tujuh ratus empat puluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima rupiah) untuk keperluan pembayaran MC.1 atas paket pekerjaan Jembatan Wai Kolbota (Beton-Tuntas) ;13.1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 821.2.22/ KEP/ 09/ 2006 tanggal 10 November 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II dilingkungan Pemda Kabupaten Kepulauan Sula, sdra MAHMUD SYAFRUDIN, ST diangkat dalam jabatan selaku Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Kepulauan Sula ;14.1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Maluku Cabang Sanana Nomor Rekening : 0401045465 tanggal 30 Oktober 2009 atas nama PT. Taliabu Mandiri Prima Lestari Alamat Desa Gela/ Jaga VI ;15.2 (dua) dokumen lelang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2009 ;16.1 (satu) berkas Laporan Panitia hasil pelelangan pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai Kolbota (Beton-Tuntas) tanggal 24 Februari 2009;17.3 (tiga) berkas Dokumen Penawaran masing-masing PT. Taliabu Mandiri Prima Lestari, PT. Tiga Sekawan Utama dan PT. Arinda Putra Sinjai;18. Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kepulauan Sula Nomor : 600.027/ 01/ KPP/ TU-KS/ 2009, tanggal 05 Januari 2009 tentang pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ;19. Media Indonesia tanggal 07 Januari 2009, pada halaman 22 info lelang tentang Pengumuman Pelelangan Umum (Pascakualifikasi) TA. 2009 Nomor : 01/ PLU/ PU-KS/ 2009 tanggal 07 Januari 2009, Nomor urut 14 pembangunan Jembatan Wai Kolbota (Beton-Tuntas) ;20.1 (satu) berkas Akte Pendirian PT. Taliabu Mandiri Prima Lestari Nomor : 02 tanggal 09 Januari 2008;21.1 (satu) berkas Akte Pendirian Perubahan PT. Taliabu Mandiri Prima Lestari Nomor : 08 tanggal 19 Pebruari 2008.22.1 (satu) berkas Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 600.836/02/KPTS/PU-KS/2009, tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2009 ;23.1 (satu) lembar Rekapitulasi Sertifikat Bulanan pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai Kolbota (Beton-Tuntas), tanggal 10 Agustus 2009 ; 24.1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai Kolbota (beton-tuntas) Nomor : 232/BAPP/DPU-KS/2009, tanggal 10 Agustus 2009 ; 25.1 (satu) lembar Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai Kolbota (beton-tuntas) Nomor : 232/LKPP/65.BM/KS/2009, tanggal 10 Agustus 2009 ; 26.1 (satu) berkas Akte Pendirian PT. Mandiri Wahana Lestari Nomor : 26 tanggal 23 Juli 2004; 27.1 (satu) berkas Akte Pendirian Perubahan PT. Mandiri Wahana Lestari Nomor : 18 tanggal 12 Pebruari 2005 ; 28.1 (Satu) lembar foto copy permohonan kiriman uang via RTGS, tanggal 9 Oktober 2009 dengan uraian sebagai berikut KU 32017, pengirim PT. Mandiri Wahana Lestari alamat Mangon Sanana ke rekening Bank Mandiri Cabang Manado Nomor Rekening : 150.000.2070512 atas nama Jainal Mus alamat Manado sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ; 29.1 (satu) rangkap print out rekening Koran an. JAINAL MUS dengan rek no. 150.000.2070512; 30.1 (satu) lembar speciemen tanda tangan untuk pembukaan rekening an. JAINAL MUS, PT. TALIABU MANDIRI PRIMA LESTARI 31.Print out rekening Koran an. PT. TALIABU MANDIRI PRIMA LESTARI dengan rek no. 0401045465; 32.Print out rekening Koran an. PT. MANDIRI WAHANA LESTARI dengan rek no. 0401041427; 33.Cheque sebanyak 12 lembar ; 34.1 (satu) lembar speciemen tanda tangan untuk pembukaan rekening an. ISBAR ARAFAT, PT. MANDIRI WAHANA LESTARI.Dijadikan barang bukti dalam Berkas Perkara Terdakwa lain ;7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam Tingkat Banding sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.TIPIKOR/2013/PT.MALUT.zip
- Download PDF
- 2/PID.TIPIKOR/2013/PT.MALUT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PID.TIPIKOR/2013/PT.MALUT
Kasasi : 1697 K/Pid.Sus/2013
Pertama : 11/Pid.Tipikor/2012/PN.Tte
Statistik13139