Putusan PTA PONTIANAK Nomor 08/Pdt.G/2016/PTA.Ptk |
|
Nomor | 08/Pdt.G/2016/PTA.Ptk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. Mukhlas |
Hakim Anggota | - Wiharno - H. Ali Masykuri Haidar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mempawah Nomor 0523/Pdt.G/2015/PA.Mpw tanggal 19 Januari 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Rabiul akhir 1437 Hijriah yang dimohonkan banding;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta-harta sebagaimana tersebut di bawah ini berupa :2.1. Sebidang tanah berukuran 30 m x 35 m yang masih termasuk dalam sertifikat hak milik nomor 2464 atas nama Ngasiran dan bangunan rumah di atasnya berukuran 8 m x 25 m, terletak di Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, dengnan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Selatan : Tanah milik Kusnawati;- Sebelah Utara : Tanah milik Hermandus Tekwan;- Sebelah Barat : Tanah milik A.M. Genyut;- Sebelah Timur : Jalan Pancasila; 2.2. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 157 atas nama Asmungi Desa Pinang Luar seluas 5.320 m2 yang terletak di Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Selatan : Tanah milik Kadirun;- Sebelah Utara : Tanah milik Penggugat dan Tergugat;- Sebelah Barat : Jalan;- Sebelah Timur : Parit TR 11; 2.3. Sebidang tanah bersertifikat hak milik Nomor 156 atas nama Edi seluas 5.239 m2 yang terletak di Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Selatan : Tanah milik Penggugat dan Tergugat;- Sebelah Utara : Batas Desa Pinang Luar;- Sebelah Barat : Jalan;- Sebelah Timur : Parit TR 11; 2.4. Sebidang tanah berukuran 13 m x 35 m, terletak di Desa Pinang Baru, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Selatan : Tanah milik Bambang; - Sebelah Utara : Tanah milik Aseng;- Sebelah Barat : Jalan;- Sebelah Timur : Tanah milik Parmin; 2.5 Satu buah kendaraan roda 4 merk Innova, warna putih silver, tahun 2006, Nomor Polisi KB 1051 QA, atas nama Penggugat; 2.6. Satu buah perhiasan kalung seberat 50 gram;2.7. Uang pembelian tanah kavling berukuran 10 m x 35 m di Desa Pinang Baru, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan (seperdua) bagian atas harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua);4. Menghukum Penggugat dan Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai obyek harta bersama pada diktum 2.1. sampai 2.7. untuk melakukan pembagian harta bersama kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan porsi bagian masing-masing yang apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsi bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp. 3.826.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 08/Pdt.G/2016/PTA.Ptk.zip
- Download PDF
- 08/Pdt.G/2016/PTA.Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 08/Pdt.G/2016/PTA.Ptk
Pertama : 523/Pdt.G/2015/PA.Mpw
Statistik8429