Putusan PA MEMPAWAH Nomor 523/Pdt.G/2015/PA.Mpw |
|
Nomor | 523/Pdt.G/2015/PA.Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PA MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Uswatun Hasanah |
Hakim Anggota | Ema Fatma Nuris, I.harisman |
Panitera | R. Ilyas, S.ag. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan harta-harta sebagaimana tersebut di bawah ini berupa:2.1 Sebidang tanah berukuran 30 m X 35 m yang masih termasuk dalam sertifikat hak milik nomor 2464 atas nama Ngasiran dan bangunan rumah di atasnya berukuran 8 m x 25 m, terletak di Desa Pinang Luar Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Selatan : Tanah milik Kusnawati;- Sebelah Utara : Tanah milik Hermandus Tekwan; - Sebelah Barat : Tanah milik A.M. Genyut;- Sebelah Timur : Jalan Pancasila;2.2 Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 157 atas nama Asmungi Desa Pinang Luar seluas 5.320 m2 yang terletak di Desa Pinang Luar Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Selatan : Tanah milik Kadirun;- Sebelah Utara : Tanah milik Penggugat dan Tergugat; - Sebelah Barat : Jalan;- Sebelah Timur : Parit TR 11;2.3 Sebidang tanah bersertifikat hak milik Nomor 156 atas nama Edi seluas 5.239 m2 yang terletak di Desa Pinang Luar Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Selatan : Tanah milik Penggugat dan Tergugat;- Sebelah Utara : Batas Desa Pinang Luar;- Sebelah Barat : Jalan;- Sebelah Timur : Parit TR 11;2.4 Sebidang tanah berukuran 13 m X 35 m, terletak di Desa Pinang Baru Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Selatan : Tanah milik Bambang;- Sebelah Utara : Tanah milik Aseng;- Sebelah Barat : Jalan;- Sebelah Timur : Tanah milik Parmin;2.5 Satu buah kendaraan roda 4 merk Innova, warna putih silver, tahun 2006, Nomor Polisi KB 1050 QA, atas nama Penggugat;2.6 Satu buah perhiasan kalung seberat 50 gram;2.7 Uang pembelian tanah kavling berukuran 10m X 35 m di Desa Pinang Baru Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan (seperdua) bagian atas harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua);4. Menghukum Penggugat dan Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek harta bersama pada diktum 2.1 sampai 2.4 untuk melakukan pembagian harta bersama kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan porsi bagian masing-masing, yang apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsi bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga);5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari nilai obyek sengketa pada diktum 2.5, 2.6 dan 2.7 sejumlah Rp 78.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) yang jika tidak dapat dibayar secara tunai, maka dikurangkan dari bagian Tergugat atas harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 sampai 2.4;Dalam RekonvensiMenolak gugatan Penggugat;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini dibacakan berjumlah Rp3.826.000 (tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 08/Pdt.G/2016/PTA.Ptk
Pertama : 523/Pdt.G/2015/PA.Mpw
Statistik824