Putusan PN KUPANG Nomor 19/Pid.Sus/2013/PN.KPG |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2013/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota | - Khairulludin, - Ansyori Syaifudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I, JANTJE TAEK, SE., MM alias JANTJE dan Terdakwa II JOHANIS BERE, A.Md alias JHONY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; -------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa I, JANTJE TAEK, SE., MM alias JANTJE dan Terdakwa II JOHANIS BERE, A.Md alias JHONY tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa I, JANTJE TAEK, SE., MM alias JANTJE dan Terdakwa II JOHANIS BERE, A.Md alias JHONY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; -----------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, JANTJE TAEK, SE., MM alias JANTJE dan Terdakwa II JOHANIS BERE, A.Md alias JHONY masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 5. Menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing Terdakwa tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; --------------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan masa penahanan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------7. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------Membebani Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2013/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2013/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 92 PK/Pid.Sus/2016
Kasasi : 422 K/PID.SUS/2014
Pertama : 19/Pid.Sus/ 2013/PN.Kpg
Statistik13666