Putusan PN SIDOARJO Nomor 978/Pid.B/2019/PN SDA |
|
Nomor | 978/Pid.B/2019/PN SDA |
Para Pihak | -LESYA AGASTYA, SH (JPU)-AGUS HERI SUSANTO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dameria Frisella Simanjuntak |
Hakim Anggota | Achmad Peten Sili, Joedi Prajitno |
Panitera | Endang Kusrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menyatakan Terdakwa Agus Heri Susanto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:Foto copy Legalisir Akta Perseroan Terbatas No. 18 tanggal 06 Juni 1988 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Ny. Rukmasari Hardjasatya, SH ;Foto copy legalisir Surat Nomor : FK/07-027/0345/EXT/023/12/2017 tanggal 29 Desember 2018 Perihal Program Customer Business Plan 2018 Januari s/d Desember 2018;Foto copy Legalisir Surat Keputusan Direksi Nomor: FK/04-011/0001/INT/008/10/2016 Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap tanggal 01 Oktober 2016 atas nama Agus Heri Susanto ;Foto copy Legalisir Slip Gaji bulan Juni 2018 dan Juli 2017 atas nama Agus Heri Susanto;Foto copy Legalisir From Data Customer UD. DWI JATI tanggal 17 Pebruari 2015;Foto copy Legalisir From Data Customer UD. DWI JATI tanggal 10 Pebruari 2015 ;Foto copy Legalisir Tanda Terima Pengiriman atas nama penerima Agus Heri Susanto tanggal 25 Juni 2018 ;Foto copy Legalisir Tanda Terima Pengiriman atas nama penerima Agus Heri Susanto tanggal 28 Juni 2018 ;Foto copy Legalisir Tanda Terima Pengiriman atas nama penerima Agus Heri Susanto tanggal 29 Juni 2018 ;Foto copy Legalisir Tanda Terima Pengiriman atas nama penerima Agus Heri Susanto tanggal 12 Juli 2018 ;Foto copy Legalisir Tanda Terima Pengiriman atas nama penerima Agus Heri Susanto tanggal 14 Juli 2018 ;Foto copy Legalisir Transaksi Penukaran Poin dengan logam mulia atas nama Agus Heri Susanto tanggal 20 Juni 2019 ;Foto copy Legalisir Bukti Transaksi Penukaran Poin dengan logam mulia atas nama Agus Heri Susanto tanggal 21 Juni 2018 ;Foto copy Legalisir Bukti Transaksi Penukaran Poin dengan logam mulia atas nama Agus Heri Susanto tanggal 21 Juni 2018 ;Foto copy Legalisir Bukti Transaksi Penukaran Poin dengan logam mulia atas nama Agus Heri Susanto tanggal 06 Juli 2018 ;Foto copy Legalisir Bukti Transaksi Penukaran Poin dengan logam mulia atas nama Agus Heri Susanto tanggal 06 Juli 2018 ;Di lampirkan dalam berkas perkara;Asli Kwitansi Pembelian tanggal 31 Januari 2018 atas nama CV. Mitra Sukses Abadi ;Asli Kwitansi Pembelian tanggal 21 Pebruari 2018 atas nama CV. Mitra Sukses Abadi;Asli Kwitansi Pembelian tanggal 08 Maret 2018 atas nama CV. Mitra Sukses Abadi;Asli Kwitansi Pembelian tanggal 10 Maret 2018 atas nama CV. Mitra Sukses Abadi;Asli Kwitansi Pembelian tanggal 10 Maret 2018 atas nama CV. Mitra Sukses Abadi ;Dikembalikan kepada Donny Tambatjong melalui PT.Federal Karyatama.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 978/Pid.B/2019/PN SDA
Statistik7023