Putusan DILMILTAMA Nomor 27-K/PMU/BDG/AD/XI/2016 |
|
Nomor | 27-K/PMU/BDG/AD/XI/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Marsma Tni Bambang Aribowo |
Hakim Anggota | Laksma Tni Bambang Angkoso W., Laksma Tni Sinoeng Hardjanti |
Panitera | Mayor Sus Ziky Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA NOMOR: 12-K/PMT.III/AD/VIII/2016 TANGGAL 13 OKTOBER 2016, SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI : A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DIATAS YAITU ERI HADI, S.H.,M.SI, MAYOR ARM NRP 11970049120874 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENYIMPAN SENJATA API DAN MUNISI. B. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN: PIDANA : PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi III Surabaya Sarwoko, S.H. Kolonel Laut (KH) NRP 10861/P. 2. Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor: 12-K/PMT.III/AD/VIII/2016 tanggal 13 Oktober 2016, sekedar mengenai pidananya sehingga amar putusan selengkapnya menjadi : a. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Eri Hadi, S.H.,M.Si, Mayor Arm NRP 11970049120874 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak menyimpan senjata api dan munisi???. b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang:1) 1 (satu) pucuk senpi jenis pistol merk Smith and Wesson Made in USA. 2) 9 (sembilan) butir munisi caliber 22, dan 3) 1 (satu) buah sarung kamera warna hitam merk Kodak. Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat-surat: - 2 (dua) lembar foto senpi jenis pistol merk Smith and Wesson Made in USA berikut munisi caliber 22. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 12-K/PMT.III/AD/VIII/2016 tanggal 13 Oktober 2016, untuk selebihnya.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). 6. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 394 K/MIL/2017
Banding : 27-K/PMU/BDG/AD/XI/2016
Pertama : 12-K/PMT.III/AD/VIII/2016
Statistik1510