Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 12-K/PMT.III/AD/VIII/2016 |
|
Nomor | 12-K/PMT.III/AD/VIII/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | menyimpan senjata api. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | Ha Kolonel Chk Surjadi Sjamsir, Ha Kolonel Chk Moch. Afandi |
Panitera | Mayor Chk Sunardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu ERI HADI, S.H.,M.Si, MAYOR ARM NRP 11970049120874 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak menyimpan senjata api dan munisi?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan lain disebabkan Terdakwa melakukan tindak pidana lain atau melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer sebagaimana tercantum dalam pasal 8 UU RI No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan tersebut habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1 (satu) pucuk senpi jenis pistol merk Smith and Wesson Made in USA ; 2) 9 (sembilan) butir munisi caliber 22 ; dan 3) 1 (satu) buah sarung kamera warna hitam merk Kodak ; Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat-surat : - 2 (dua) lembar foto senpi jenis pistol merk Smith and Wesson Made in USA berikut munisi caliber 22.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12-K/PMT.III/AD/VIII/2016.zip
- Download PDF
- 12-K/PMT.III/AD/VIII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 394 K/MIL/2017
Banding : 27-K/PMU/BDG/AD/XI/2016
Pertama : 12-K/PMT.III/AD/VIII/2016
Statistik19573