Putusan PN AMLAPURA Nomor 27/Pdt.G/2012/PN.AP |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2012/PN.AP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 11 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Wiartha |
Hakim Anggota | 1. I Ketut Tirta, - 2. A. A. Ayu Merta Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -NO |
Catatan Amar | -ME N G AD I L IDALAM KONPENSI :- Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Konpensi / Para Tergugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima ;------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI :- Menyatakan Para Penggugat dalam Rekonpensi / Para Tergugat dalam Konpensi tidak dapat diterima ;---------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI dan REKONPENSI:- Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi / Para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos ? ongkos perkara sebesar Rp. 431.000.- (Empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2012/PN.AP.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2012/PN.AP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 170 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 640 PK/Pdt/2015
Banding : 24/Pdt/2013/PT.Dps
Pertama : 27/Pdt.G/2012/PN.Ap
Statistik12865