Putusan PT DENPASAR Nomor 24/Pdt/2013/PT.Dps |
|
Nomor | 24/Pdt/2013/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Sugawa |
Hakim Anggota | Sonhaji, Hartono Abdul Murad |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ------------------------- M E N G A D I L I : -- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding Semula Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi ; Dalam Konpensi ; -- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura tanggal 12 Desember 2012 No. 27 Pdt.G/2012/PN.Ap yang dimohonkan banding tersebut ; --------------------------- Dalam Rekonpensi ; -- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura tanggal 12 Desember 2012 No. 27/Pdt.G/2012/PN.Ap yang dimohonkan banding tersebut ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi ; -- Membebankan Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi / Para Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt/2013/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 24/Pdt/2013/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 170 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 640 PK/Pdt/2015
Banding : 24/Pdt/2013/PT.Dps
Pertama : 27/Pdt.G/2012/PN.Ap
Statistik4316