Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 122/Pid.Sus/2016/PN Lbp |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2016/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Hendri Agusjaya |
Hakim Anggota | Samuel Ginting, Silvia Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Irham Priyanda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa Irham Priyanda dari dakwaan Primair tersebut di atas;3. Menyatakan terdakwa Irham Priyanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN-I BUKAN TANAMAN?;-4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irham Priyanda oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Bulan;-5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;-7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket/bungkus Plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu - shabu dengan berat netto 0,25 (nol koma dua lima) Gram ;-- 1 (satu) bungkus plastic kosong Dirampas untuk dimusnahkan ;-8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1996 K/PID.SUS/2016
Pertama : 122/Pid.Sus/2016/PN.Lbp
Statistik155