Putusan PT SEMARANG Nomor 166/Pdt/2019/PT SMG |
|
Nomor | 166/Pdt/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Leasing |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rr. Suryadani S. Adiningrat |
Hakim Anggota | .p. Batara Randa, Budi Setiyono |
Panitera | Indrat Kinasih |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : -. Menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding/Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ; DALAM EKSEPSI ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 6 Februari 2019 Nomor : 65/Pdt.G/2018/PN.Pwt yang di mohonkan banding tersebut;DALAM POKOK PERKARA ;DALAM KONPENSI ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 6 Februari 2019, No.65/Pdt.G/2018/PN.Pwt yang di mohonkan banding tersebut ; Dengan Mengadili Sendiri 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menyatakan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Konpensi telah merugikan Penggugat Konpensi ? 4. Menghukum Tergugat Konpensi membayar secara tunai kerugian materiil sebesar Rp 91.000.000,-(sembilan puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat Konpensi ;DALAM REKONPESI- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 6 Februari 2019 No;65/Pdt,G/2018/PN.Pwt yang dimohonkan banding tersebut ; - Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat di terima ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ?- Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pdt/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 166/Pdt/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 166/Pdt/2019/PT SMG
Kasasi : 44 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 118 PK/Pdt/2022
Pertama : 65/Pdt.G/2018/PN Pwt
Statistik602345