Putusan PN PURWOKERTO Nomor 65/Pdt.G/2018/PN Pwt |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2018/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | PUTUSAN |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ivonne Tiurma Rismauli |
Hakim Anggota | Arief Yudiarto, Novie Ermawati |
Panitera | Ralim |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI;- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 0404.16.200128 yang dibuat pada tanggal 18 Juli 2016 antara Penggugat Rekonpensi dengan Tarsono yang telah disetujui oleh Tergugat Rekonpensi adalah sah dengan segala akibat hukumnya;- Menyatakan sebagai hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00538758.AH.05.01 Tahun 2016 yang dibuat pada tanggal 29 Agustus 2016 adalah sah dengan segala akibat hukumnya;- Menyatakan sebagai hukum Akta Jaminan Fidusia Nomor : 411 (empat ratus sebelas) pada tanggal 20 Agustus 2016 dan surat-surat lainnya yang diajukan dalam perkara ini adalah sah dengan segala akibat hukumnya;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;- Menghukum kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp576.000,00 (limaratus tujuhpuluh enamribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 166/Pdt/2019/PT SMG
Kasasi : 44 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 118 PK/Pdt/2022
Pertama : 65/Pdt.G/2018/PN Pwt
Statistik333136