Putusan PN SELONG Nomor 19 /Pdt.G/2011/PN.SEL |
|
Nomor | 19 /Pdt.G/2011/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA TANAH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 14 Maret 2011 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Purwadi |
Hakim Anggota | Rina Indrajanti, I Ketut Somanasa |
Panitera | - Zohdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :??? Menolak eksepsi kuasa para tergugat T.V,IX,X,XI,XIII.Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Lalu Oneng alias Haji Lalu Rasyid Ali.3. Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah harta peninggalan almarhum Lalu Oneng alias Haji Lalu Rasyid Ali dan berhak diterima oleh ahli warisnya yaitu para penggugat.4. Menyatakan bahwa perbuatan almarhum Amaq Arep yang memberikan tanah sengketa seluas 12 are kepada almarhum Amaq Semain adalah melawan hukum.5. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat I/Sinarah alias Amaq Murni yang menjual tanah sengketa kepada almarhum Amaq Semain dan kepada Amaq Patimah/tergugat XIII adalah perbuatan melawan hukum.6. Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat yang ada terkait dengan keberadaan para tergugat diatas tanah sengketa adalah tidak sah.7. Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat yang menguasai, mengerjakan dan mempertahankan tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum.8. Menghukum kepada tergugat I,II,III dan IV agar membongkar rumah semi permanen yang ada diatas tanah sengketa untuk dipindahkan ketanah miliknya sendiri. 9. Menghukum kepada para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun kepada para penggugat bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan Kepolisan.10. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 814.000. (delapan ratus empat belas ribu rupiah).11. Menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19_/Pdt.G/2011/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 19_/Pdt.G/2011/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19 /Pdt.G/2011/PN.SEL
Statistik329