Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 66-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2017 |
|
Nomor | 66-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkobapsikotropika. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Parman Nainggolan |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Moch. Afandi, Kolonel Chk Muh. Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN, PIDANA TAMBAHAN DIPECAT DARI DINAS MILITER |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Agus Eko Prasetyo, Serka NRP 21020079820883.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 78-K/PM.III-12/AD/IV/2017 tanggal 7 Juni 2017, sekedar mengenai pidana pokoknya, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 78-K/PM.III-12/AD/IV/2017 tanggal 7 Juni 2017, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2017.zip
- Download PDF
- 66-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 528 K/MIL/2017
Pertama : 78-K / PM.III-12 / AD / IV / 2017
Banding : 66-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2017
Statistik9732