Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1509/Pid.Sus/2014/PN.LP-Lbp |
|
Nomor | 1509/Pid.Sus/2014/PN.LP-Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Akhmad Sahyuti |
Hakim Anggota | Akbar Isnanto, Um.derman P Nababan |
Panitera | Nurpi Simanullang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa AGUS WIBAWO tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsider;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair dan dan dakwaan Subsider; 3. Menyatakan Terdakwa AGUS WIBAWO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI, sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) botol plastic warna putih didalamnya berisi 1 (satu) buah dot karet warna kuning terpasang pipa kaca ; - 1 (satu) buah jarum suntik; - 4 (empat) buah pipet plastic; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000.-( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1509/Pid.Sus/2014/PN.LP-Lbp
Statistik660