Putusan PN SEMARANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Astara |
Hakim Anggota | Sastra Rasa, Sinintha Y. Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. MenyatakanTerdakwaMOCHAMMAD TABI?IN Bin DALLALtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan TerdakwaMOCHAMMAD TABI?IN Bin DALLALoleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan TerdakwaMOCHAMMAD TABI?IN Bin DALLALterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA?sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaMOCHAMMAD TABI?IN Bin DALLALtersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahundan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh TerdakwaMOCHAMMAD TABI?IN Bin DALLALdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan TerdakwaMOCHAMMAD TABI?IN Bin DALLAL tetap ditahan;7. Menghukum TerdakwaMOCHAMMAD TABI?IN Bin DALLALuntuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesarRp.140.100.405,- (seratus empat puluh juta seratus ribu empat ratus lima rupiah),dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama2(dua) bulan; 8. Memerintahkan barang bukti, berupa :1. Surat pernyataan Nomor : /10/V/2013 tanggal 13 Mei 2015 yang di tanda tangani Terdakwa Moch. Tobi?in dan seluruh Perangkat Desa Bantarkulon dan bukti transfer;2. Kwitansi biaya pologoro jual beli sebidang tanah dengan No. SPPT/ bidang 33.26.030.010.006-0041.0 di Bantarkulon Kec. Lebakbarang Pekalongan an. Kasmuri sebesar Rp 20.000.000,00;3. Kwitansi pembayaran pologoro Desa Bantarkulon atas jual beli tanah untuk proyek PLTM Lebakbarang PT. Hidro Rizki Illahi sesuai pengukuran oleh perangkat desa dan pihak perusahaan tanggal 15 Mei 2013;4. Surat Pernyataan PT. HIDRO RIZKI ILLAHI tanggal 23 Oktober 2013.5. Berita Acara pengembalian uang kenang-kenangan/ sodakoh yang diberikan oleh Bpk. Tabi?in kepada perangkat desa.6. Surat Keputusan Kepala Desa Bantarkulon Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan Nomor: 06/ Tahun 2014.7. Surat Pemerintah Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan tanggal 7 Oktober 2015, nomor: 141.11/618 perihal pelepasan tanah kas desa dan tanah Negara Desa Bantarkulon.8. Berita Acara Badan Permusyawaratan Desa Bantarkulon Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan Nomor: 141/02/20139. Kwitansi pembayaran pologoro Desa Bantarkulon atas jual beli tanah untuk proyek PLTM Lebakbarang PT. Hidro Rizki Illahi sesuai pengukuran oleh perangkat desa dan pihak perusahaan tanggal 15 Mei 2013;10. Kwitansi biaya pologoro jual beli sebidang tanah dengan No. SPPT/ bidang 33.26.030.010.006-0041.0 di Bantarkulon Kec. Lebakbarang Pekalongan an. Kasmuri;11. Surat Pemerintah Desa Bantarkulon Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan no. /11/V/2013 tanggal 13 Mei 2013 perihal pembayaran pologoro;12. Surat pernyataan perangkat desa Bantarkulon Kecamatan Lebakbarang kabupaten Pekalongan No. /10/V/2013 tanggal 13 Mei 2013.Tetap terlampir dalam berkas perkara.13. Buku Letter C.14. Sertipikat tanah desa.15. Buku kas pembantu pengeluaran rutin tahun 2014.16. Buku anggaran penerimaan tahun 2014.17. Buku kas umum tahun 2015Dikembalikan kepada Desa Bantarkulon Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan. 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2514 K/PID.SUS/2016
Pertama : 04/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Statistik14541