Putusan PT SEMARANG Nomor 72/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 72/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suyud Hadiwinata |
Hakim Anggota | Suntoro Husodo, Muhammad Ruslan Hadi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI ;- Menerima Permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat I Konpensi/Turut Tergugat Rekonpensi ; ----------------------------------------------Dalam Konpensi ; ----------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi ; -------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 15 Oktober 2014 Nomor 14/Pdt.G/2014/PN. Krg yang dimohonkan banding tersebut ;Dalam Pokok Perkara ; ---------------------------------------------------------------------- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 15 Oktober 2014 Nomor 14/Pdt.G/2014/PN. Krg sepanjang mengenai kapasitas Tergugat I Konpensi/Turut Tergugat Rekonpensi/Pembanding dan besarnya kerugian yang terbukti sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding untuk sebagian ; -------------------------------------------------------2. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas: -------------------------------------------------------------------------------------- a. Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya Sertifikat HGB No 207 Desa Papahan, No Blangko Sertifikat AQ 345384, atas nama TRI MURJOKO (Tergugat IV), Surat Ukur tanggal 8 ? 5 ? 2000 no 00081/papahan/2000 luas + 63 m2, yang terletak di Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, dengan batas-batas: ---------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan; ---------------------------------- Sebelah timur berbatasan dengan Blok B V / 69 ; ----------------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan Blok B V / 82; -------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan Blok B V / 67 ; ----------------------b. Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya Sertifikat HGB No 00117 Desa Papahan, Surat Ukur tanggal 13 ? 4 ? 1998 no 3756/HGB/1998 luas + 72 m2, Kavling B III/11/T.21/63 atas nama IRFAN ARIS PRASETYO (Tergugat III) dan Ny.NINA SARI DWI HANDAYANI (Tergugat II) yang terletak di Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, dengan batas-batas: ---------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan; ---------------------------------- Sebelah timur berbatasan dengan Blok B III / 12 ; ----------------------- Sebelah Selatan berbatasan dengan Blok B III / 25 ; ------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan ; --------------------------------3. Menyatakan bahwa Tergugat II Telah melakukan perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding ; -----------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat II Konpensi/Penggugat I Rekonpensi/Turut Terbanding untuk membayar atau mengembalikan kerugian Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding secara tunai dan sekaligus sepanjang mengenai kerugian materiil atas kerugian sebesar Rp. 1.280.040.000,- ( satu milyar dua ratus delapan puluh juta empat puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi/Turut Terbanding maupun orang-orang yang mendapatkan hak atau ijinnya dan menguasai Obyek Sita Jaminan untuk menyerahkan dalam keadaan kosong beserta Sertifikat asli dan bangunan, HGB No. 00117 Desa Papakan atas nama Tergugat II dan Tergugat II Konpensi/Penggugat I dan II Rekonpensi/Turut Terbanding kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding tanpa syarat apapun dan apabila perlu dengan bantuan Alat Negara yang sah untuk selanjutnya dijual secara lelang melalui Pengadilan Negeri Karanganyar dengan bantuan Kantor Lelang Negara yang berwenang yang hasilnya diserahkan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untukmembayar kewajiban-kewajiban Tergugat II Konpensi/Penggugat I Rekonpensi/Turut Terbanding ; --------------------------------------------------6. Menyatakan apabila Tergugat II dan Tergugat III Konpensi/Penggugat I dan Penggugat II Rekonpensi/Turut Terbanding maupun orang- orang yang mendapat hak atas ijin roya tidak mau ataupun kesulitan menyerahkan sertifikat tersebut, maka sertifikat HGB Nomor 00117 Desa Papakan atas nama Tergugat II dan Tergugat III/Penggugat I dan Penggugat II Rekonpensi/Turut Terbanding tidak sah berdasarkan hukum dan bukan merupakan alat bukti yang mengikat ; -------------------------------------------------------------------------------7. Menyatakan berdasarkan Putusan ini dan Berita Acara Lelang dapat dipergunakan ssebagai bukti yang sah untuk menghadap Kepala Desa, Camat, PPAT. Kantor BPN maupun Instansi terkait lainnya sebagai dasar hukum untuk penggantian sertifikat dan pendaftaran peralihan hak menjadi nama pemenang lelang ; -----------------------------8. Menghukun Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V Konpensi/ Penggugat II dan III Rekonpensi/Turut Terbanding untuk tunduk dan mentaati putusan perkara ini ; -----------------------------------------------------9. Menghukum Tergugat II Konpensi/Penggugat I Rekonpensi/ Turut Terbanding untuk membayar semua biaya yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan ; --------------------------------------------------------------------10. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ; -----------------------------Dalam Rekonpensi ; -------------------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V Konpensi/Turut Terbanding untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------------------------------------2. Menghukum Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V Konpensi/Turut Terbanding untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua Tingkat Peradilan ; ----------------------------------------------------------------------- Dalam Konpensi dan Rekonpensi ; ----------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V Konpensi/Turut Terbanding untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 72/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 3333 K/Pdt/2015
Pertama : 14/Pdt.G/2014/PN. Krg
Statistik5730