Putusan PN SURABAYA Nomor 86/Pid.Sus/2012/PN.Sby |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2012/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | 1. Sahman Girsang, 2. Saipuddin Zahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa IMAM SUHADI, S.Sos Bin MARJUNI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Korupsi?; -------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; ------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; --------------------------4. Menyatakan uang titipan sebagai uang pengganti sebesar Rp.45.700.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) yang berada di rekening titipan uang pengganti Kejaksaan di Kanca BRI Tulungagung No. Rekening 0110-01-001480-99-1 dikompensasikan sebagai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti; ----------------------------------------------------------- 5. Menyatakan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------- 1 (satu) bendel SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Sukowidodo tahun 2007; - 1 (satu) bendel SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Sukowidodo tahun 2008;- 1 (satu) bendel SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Sukowidodo tahun 2009.- 1 (satu) bendel SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Sukowidodo tahun 2010.- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari Ketua pelaksana kegiatan ADD Sukowidodo tahun 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Desa IMAM SUHADI bertanggal 30-8-2007 senilai Rp.30.200.000,- (tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------ 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari Ketua pelaksana kegiatan ADD Sukowidodo tahun 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Desa IMAM SUHADI bertanggal 14-12-2007 senilai Rp.30.100.000,- (tiga puluh juta seratus ribu rupiah). --------------------------------------------------Tetap dilampirkan dalam berkas perkara. ---------------------------------------- 1 (satu) stempel Toko MITRA JAYA SPORT Jl. Adi Sucipto No.35 Tulungagung. ----------------------------------------------------------------------- 1 (satu) stempel Toko ?VARIA? Jl. KH AGUS SALIM 23-A Tulungagung. ----------------------------------------------------------------------- 1 (satu) stempel SINAR JAYA Jl. SULTAN HASANUDIN 6-E TULUNGAGUNG. ----------------------------------------------------------------- 1 (satu) stempel Toko ?VOLTA? Jl. Semeru Kalangbret. --------------------- 1 (satu) stempel Toko SURYA Jl. WR SUPRATMAN 125 TULUNGAGUNG. ----------------------------------------------------------------- 1 (satu) stempel Toko MEBEL ?LANGGENG? Jl. Raya Pojok Ngantru T. Agung. ------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) stempel Toko Besi dan Kaca ?HASIL? Jl. KAPTEN KASIHIN 28 Tulungagung. ----------------------------------------------------------------------- 1 (satu) stempel Toko ?MULYA? Jl. Raya Kauman Kalangbret TULUNGAGUNG. ----------------------------------------------------------------- 1 (satu) stempel UD MEKAR KUSUMA Tulungagung. ---------------------- 1 (satu) stempel Toko buku dan alat tulis SETIA Jl. TEUKU UMAR TULUNGAGUNG. ----------------------------------------------------------------- 1 (satu) stempel Toko bahan bangunan ?BAROKAH? Jl. Raya Ngantru Tulungagung. ----------------------------------------------------------------------- 1 (satu) stempel Toko Besi ?MULYA? Jl. Kapten Kasihin 62 Telp 321904 TULUNGAGUNG. ------------------------------------------------------- 1 (satu) stempel Toko ?SURYA? Sedia alat Listrik dan Elektro Jl. Agus Salim 84 TULUNGAGUNG. ------------------------------------------------------ 1 (satu) stempel Toko Tektil ?WIJAYA? Jl. Teuku Umar No.47 0355 321792 TULUNGAGUNG. ------------------------------------------------------- 1(satu) stempel Perusahaan Tegel & Beton ?BAKAR? Jl. KHR Abdul Fatah 54 TULUNGAGUNG. ------------------------------------------------------ 1 (satu) stempel Toko ?CENTRAL? Berdagang Alat Rumah Tangga Jl. WR. SUPRATMAN 53 TULUNGAGUNG. ------------------------------------- 1 (satu) stempel Warung Bu Ripmiati Sedia Nasi dan Kue Sukowidodo Karangrejo TULUNGAGUNG. --------------------------------------------------- 1 (satu) stempel Toko Sepatu ?PRETTY? Jl. Jaksa Agung Suprapto 29 TULUNGAGUNG. ----------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan. ----------------------------------------------------- Uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). ------------------------Dikembalikan kepada terdakwa IMAM SUHADI, S.Sos. Bin MARJUNI. ---6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- ; - |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2012/PN.Sby
Statistik4955