Putusan PN BEKASI Nomor 372/Pdt/G/2011/PN.Bks |
|
Nomor | 372/Pdt/G/2011/PN.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PENINJAUAN KEMBALI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 30 September 2011 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.moh.saleh Rasoen |
Hakim Anggota | S.m.o. Siahaan, Mh H.wasdi Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi dari Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI tersebut ;Dalam Pokok Perkara :1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 2.166.000; ( duajuta seratus enampuluh enam ribu rupiah) ; DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat I dalam konpensi untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat I dalam konpensi adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 215 M2, yang terletak di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik No.1148/Segara Makmur berikut bangunan yang berdiri diatasnya ;3. Menyatakan biaya perkara dalam gugatan rekonpensi ini adalah nihil ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1985 K/Pdt/2014
Pertama : 372/Pdt/G/2011/PN.Bks
Statistik35846