Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 118/Pid.Sus/2015/PN Mkd |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2015/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Uang |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sulistiyanto Rb |
Hakim Anggota | Imron Rosyadi, Wahyu Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa BAGIONO alias BAGIO bin JALAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyimpan secara fisik uang palsu secara bersama?, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan)bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1(satu) lembar kertas iklan ;- 9(Sembilan) lembar uang pecahan Rp. 100.000.00 (seratus ribu rupiah) terdiri dari 2(dua) lembar nomor seri QDR927405, 2 (dua) lembar nomor seri QDR927404, 2 (dua) lembar nomor seri QDR927403, 2 (dua) lembar nomor seri QDR927395, 1 (satu) lembar nomor seri QDR927402;- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000.00 (seratusribu rupiah) yaitu 1 (satu) lembar noor seri QDR927391 dan 1 (satu) lembar nomor seri QDR927379;- 1 (satu) buah Simcard yang dikeluarkan PT Telkommsel nomor 082329659711;- 1 (satu) buah Simcard yang dikeluarkan PT XL Asia Tbk nomor 087705544311;- 1 (satu) buah Simcard yang dikeluarkan PT Telkomsel nomor 081329140173;Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia seri 130 warna hitam;- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia seri N1280 warna hitam;- 1 (satu) unit Handphone merk Mito warna hitam;Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 111 K/PID.SUS/2016
Banding : 207/Pid.Sus/2015/PT SMG
Pertama : 118/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Statistik10812