Putusan PT SEMARANG Nomor 207/Pid.Sus/2015/PT SMG |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | Muslich Bambang Luqmono, I Nyoman Sutama |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; -------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid tanggal 11 Agustus 2015 Nomor : 118/Pid.Sus/2015/PN.Mkd. atas nama Terdakwa tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ------------------------1. Menyatakan terdakwa BAGIONO alias BAGIO bin JALAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyimpan secara fisik uang palsu secara bersama?, sebagaimana dakwaan kedua pununtut umum ; ----------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; --------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------4. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------- 1 (satu) lembar kertas iklan ; -------------------------------------------------- 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) terdiri dari 2 (dua) lembar nomor seri QDR927405, 2 (dua) lembar nomor seri QDR927404, 2 (dua) lembar nomor seri QDR927403, 2 (dua) lembar nomor seri QDR927395, 1 (satu) lembar nomor seri QDR927402 ; -------------------------------------------- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yaitu 1 (satu) lembar nomer seri QDR927391 dan 1 (satu) lembar nomor seri QDR927379 ; ------------------------------------------------------- 1 (satu) buah Simcard yang dikeluarkan PT Telkommsel nomor 082329659711 ; ------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah Simcard yang dikeluarkan PT XL Asia Tbk nomor 087705544311 ; ------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah Simcard yang dikeluarkan PT Telkomsel nomor 081329140173 ; ------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia seri 130 warna hitam ; -------- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia seri N 1280 warna hitam ; ---- 1 (satu) unit Handphone merk Mito warna hitam ; ----------------------Dirampas untuk Negara ; --------------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang besarnya biaya perkara pada tingkat banding tersebut Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pid.Sus/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 207/Pid.Sus/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 111 K/PID.SUS/2016
Banding : 207/Pid.Sus/2015/PT SMG
Pertama : 118/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Statistik10762