Putusan PN CIBINONG Nomor 753/Pid.SUS/2015/PN.Cbi |
|
Nomor | 753/Pid.SUS/2015/PN.Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -rio Destrado |
Hakim Anggota | -y U L I A N A, -n U S I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa DONI BIN DADANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka?;---------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ; --------3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari seluruh pidana yang dijatuhkan ; --------------------4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------- 1(satu) unit Kendaraan Truck Hino Tronton No.Pol.B.9170.KYU;- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Truk Tronton No.POl.B-9170-KYU an. PT. Balina Agung Perkasa No. rangka :MJEFL8JWKDJG19956 No. Mesin JO8EUGJG38822;- 1 (satu) lembar SIM BII Umum an. Doni yang didapat dari Polres Tasikmalaya tanggal 17-08-2014 s/d tanggal 05-11-2019 ;Dikembalikan kepada Terdakwa Doni Bin Dadang ; -------------------------- 1 (satu) unit kendaraan Bus Mitsubishi Colt Diesel P.O Marita No.Pol F-7705-WA ;- 1 (satu) lembar STNK kendaraan Bus Mitsubishi Colt Diesel P.O Marita No.Pol F-7705-WA atas nama Deden Fahmi FA ;- 1 (satu) lembar SIM BI Umum an. Dasep Setiawan ;Dikembalikan kepada pihak P.O Marita ------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 753/Pid.SUS/2015/PN.Cbi.zip
- Download PDF
- 753/Pid.SUS/2015/PN.Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 921 K/PID/2016
Pertama : 753/Pid.Sus/2015/PN.CBI.
Statistik7226