- Menyatakan Terdakwa DEDY bin ARSAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat netto 44,06 gr (empat puluh empat koma nol enam gram) mengandung metamfetamina berupa kristal warna putih yang lazim disebut sabu-sabu?? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan kristal ? kristal warna putih narkotika jenis sabu ? sabu seberat netto 42,14 gr (empat puluh dua koma satu empat gram) sisa pemeriksaan laboratorium;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) unit timbangan digital merek constant warna silver;
- 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam biru;
- Uang sejumlah Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 246/Pid.Sus/2020/PN Sgl |
|
Nomor | 246/Pid.Sus/2020/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuabenny Yoga Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Sulistiarini, Br Hakim Anggota Oloan Exodus Hutabarat |
Panitera | Panitera Pengganti: Nofriandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pid.Sus/2020/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 246/Pid.Sus/2020/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.Sus/2020/PN Sgl
Statistik257