Putusan PA TRENGGALEK Nomor 0731/Pdt.G/2013/PA.TL. |
|
Nomor | 0731/Pdt.G/2013/PA.TL. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 2013 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PA TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Sugeng |
Hakim Anggota | Kamali, Mohamad Thoha |
Panitera | Hj. Rum Ichtiromah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk mengucapkan ikrar talak kepada Termohon (TERMOHON) dihadapan sidang Pengadilan Agama Trenggalek ;DALAM REKONPENSI :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian .2. Menghukun Tergugat untuk membayar kepada Penggugat : a. Nafkah iddah selama 3 bulan setiap bulanya sebesar Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp.2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); b. Mut???ah sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah); c. Nafkah anak yang bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON setiap bulan sekurang-kurangnya sebesar Rp.450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai anak dewasa atau dapat hidup mandiri . 3. Menetapkan harta-harta bersama yang didapat dalam perkawinan berupa : a. satu(1) unit mobil jenis truck merk Mitsubishi warna kuning muda tahun 1989 No.pol. - . b. Nilai pembayaran Angsuran mobil jenis truck merk Mitsubishi warna abu-abu Tahun 1999 No.Pol. - sebesar Rp. 18.055.700,- ( delapan belas juta lima puluh lima tujuh ratus rupiah) ; c. Satu (1) unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2005 No.pol. AG-6660- 4. Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk membagi harta bersama yang ia kuasai sebagaimana poin 3.huruf a,b,c dan poin 4. huruf a, b,c diatas masing-masing menerima (Separoh) bagian dan apabila pembagian secara fisik tidak dapat dilaksanakan maka dijual menurut pasaran yang layak yang hasil penjualannya dibagi 2(dua) sama besarnya . 5. Menetapkan hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) yang harus ditanggung bersama antara Penggugat dan Tergugat; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : - Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 416.000,- (Empat ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0731/Pdt.G/2013/PA.TL.
Statistik80