Putusan PA AMBON Nomor 177/Pdt.G/2015/PA.Ab |
|
Nomor | 177/Pdt.G/2015/PA.Ab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PA AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Sri Akil |
Hakim Anggota | - H. Hamin Latukau - Dra. Hj. Nurhayati Latuconsina |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ; 2. Menyatakan, bahwa nilai jual terhadap harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi di bawah ini :3. 1 buah mobil Minibus Mitsubishi TS tahun 2006 Nomor Polisi DE XX6JU ;4. 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja 250 cc tahun 2013 Nomor Polisi DE XX44LA ;5. 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria tahun 2014 Nomor Polisi DE XX17LB ;6. 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Shogun 125 cc tahun 2009 Nomor Polisi DE XX14AG ;7. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul-GT 110 cc tahun 2012 Nomor Polisi DE XX89 LC ;8. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Xeon Matic 125 cc tahun 2014 Nomor Polisi DE XX92 AF;Adalah senilai Rp.163.000.000,00 (Seratus enam puluh tiga juta rupiah) ;3. Menyatakan, bahwa separuh dari harga jual oleh Tergugat Rekonvensiatas harta bersama tersebut di atas adalah hak dan bagian Penggugat Rekonvensi dan separuhnya lagi adalah hak dan bagian Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan separuh dari harga jual atas harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi tersebut kepada Penggugat Rekonvensi;5. Menetapkan, bahwa harta berupa :- 1 buah gelang emas seberat 20 gram dan - 2 buah cincin emas (timbangannya tidak disebutkan); yang berada dalam penguasaan Tergugat Rekonvensi adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi ;6. Menyatakan, bahwa separuh dari harta bersama tersebut menjadi hak dan milik Penggugat Rekonvensi dan separuhnya lagi menjadi hak dan milik Tergugat Rekonvensi;7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan separuh dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonvensi dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagi masing-masing separuh kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;8. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.3.131.000,00 (Tiga juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pdt.G/2015/PA.Ab.zip
- Download PDF
- 177/Pdt.G/2015/PA.Ab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pdt.G/2015/PA.Ab
Kasasi : 515 K/Ag/2016
Banding : 2/Pdt.G/2016/PTA.Ab
Statistik6530