- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN PENGGUGAT KONPENSI SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH (HADHANAH) TERHADAP KETIGA ANAK PENGGUGAT KONPENSI DAN TERGUGAT KONPENSI YANG BERNAMA :
- MUHAMMAD KHOLID BIN IWAN ISKANDAR, USIA 11 TAHUN ;
- SALWA BINTI IWAN ISKANDAR, USIA 6 TAHUN ;
- MUHAMMAD ZUBAIR BIN IWAN ISKANDAR, USIA 2 TAHUN ;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONPENSI UNTUK MEMBAYAR MELALUI PENGGUGAT KONPENSI NAFKAH ANAK YANG AKAN DATANG, MASING-MASING PERBULAN UNTUK :
- MUHAMMAD KHOLID BIN IWAN ISKANDAR SEBANYAK RP 1.500.000.- (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- SALWA BINTI IWAN ISKANDAR SEBANYAK RP 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH);
- MUHAMMAD ZUBAIR BIN IWAN ISKANDAR SEBANYAK RP 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH);
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONPENSI DAN TERGUGAT KONPENSI ADALAH :
- SEBIDANG TANAH SELUAS 482 M2, NOMOR SERTIFIKAT : 3652, PEMEGANG HAK IWAN ISKANDAR BERIKUT BANGUNAN RUMAH PERMANEN DUA LANTAI YANG BERDIRI DI ATASNYA, TERLETAK DI LORONG PUTRI RT.002/RW.019, DESA BATU MERAH, KECAMATAN SIRIMAU, KOTA AMBON DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA : RUMAH SUDIRMAN/KALI MATI DAN TANAH MILIK BAPAK DADE MASAWOI;
- SEBELAH TIMUR : TANAH DATI MASAWOI;
- SEBELAH SELATAN : RUMAH MAMA INTAN ;
- SEBELAH BARAT : RUMAH BAPAK MUHTI ;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 211 M2, NOMOR SERTIFIKAT : 4106, PEMEGANG HAK IWAN ISKANDAR, BERIKUT BANGUNAN PERMANEN SATU LANTAI YANG BERDIRI DI ATASNYA, TERLETAK DI LORONG PUTERI RT.001/RW.019, DESA BATUMERAH, KECAMATAN SIRIMAU, KOTA AMBON DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA : KALI MATI DAN TANAH DATI MASAWOI ;
- SEBELAH TIMUR : TANAH DATI MASAWOI ;
- SEBELAH SELATAN: RUMAH BAPAK SYAMSUDDIN ;
- SEBELAH BARAT : RUMAH TEMPAT JEMURAN/PEMBANTU DAN RUMAH HASANUDDIN PADEDA;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 103 M2, NOMOR SERTIFIKAT : 4095, PEMEGANG HAK IWAN ISKANDAR, BERIKUT BANGUNAN RUMAH PERMANEN SATU LANTAI YANG BERDIRI DI ATASNYA, TERLETAK DI BATUMERAH TANJUNG RT.001/RW.05, DESA BATU MERAH, KECAMATAN SIRIMAU, KOTA AMBON DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA : RUMAH IBU INA ;
- SEBELAH TIMUR : TANAH DAENG AMBO ;
- SEBELAH SELATAN : OBYEK SENGKETA PERKARA INI ;
- SEBELAH BARAT : RUMAH JUMANI (MAS NI) ;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA TYPE RUSH, 1495-CC WARNA PUTIH, JENIS MINIBUS TAHUN PEMBUATAN 2012 NOMOR POLISI DE 125 AE, ATAS NAMA IWAN ISKANDAR, NOMOR RANGKA : MHFE2CJ2JCK030770, NOMOR MESIN : DCX7073;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL SUZUKI TYPE ST. 150 FUTURA, 1.493-CC, JENIS MINIBUS TAHUN PEMBUATAN 2014, WARNA CALTEX GREEN, NOMOR POLISI DE 1177 LU, ATAS NAMA IWAN ISKANDAR, NOMOR RANGKA : MHYESL415EJ501198, NOMOR MESIN : G15AID957388;
- BARANG-BARANG JUALAN YANG TERDAPAT DI DALAM KIOS DI BATUMERAH TANJUNG, DESA BATUMERAH, KECAMATAN SIRIMAU, KOTA AMBON DENGAN NILAI RP.12.000.000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH);
- ALAT-ALAT PERABOT RUMAH TANGGA YANG BERADA PADA OBYEK I DAN OBYEK II DI BATUMERAH TANJUNG BERUPA :
- 2 SET SOUND SYSTEM ;
- 1 BUAH TELEVISI 20 ;
- 1 BUAH KULKAS SATU PINTU MEREK SHARP ;
- 2 BUAH KIPAS ANGIN GANTUNG ;
- 1 BUAH KIPAS ANGIN BERDIRI ;
- 1 SET KURSI SOPA SPON (SUDAH TIDAK LAYAK PAKAI) ;
- 2 BUAH MEJA/ KURSI PANJANG ;
- 1 SET SOUND SYSTEM ;
- 1 BUAH KULKAS SATU PINTU MEREK LG ;
- 1 BUAH KEYBORD/ ORGEN ;
- 2 SET MEJA/KURSI ;
- ALAT-ALAT PERABOT RUMAH TANGGA YANG BERADA PADA OBYEK III DAN OBYEK IV DI LORONG PUTRI BATUMERAH BERUPA :
- 1 BUAH KOMPOR HOK ;
- 1 BUAH DISPENSER ;
- 2 BUAH LEMARI PIRING DARI KACA ;
- 1 BUAH LEMARI MAKAN DARI KAYU ;
- 1 PASANG MEJA MAKAN KACA ;
- 3 BUAH LEMARI PAKAIAN DUA PINTU DARI KAYU ;
- 1 BUAH LEMARI HIAS SUDUT DARI KAYU ;
- 1 BUAH LEMARI HIAS BESAR DARI KAYU ;
- 1 BUAH LEMARI TOILET PENDEK ;
- 1 BUAH MEJA TELEVISI ;
- 2 BUAH LEMARI PAKAIAN DARI PLASTIC (BOX) ;
- 1 BUAH LEMARI PAKAIAN KECIL ;
- 2 BUAH MEJA BELAJAR ;
- 2 SET KURSI SOFA ;
- 1 UNIT ALAT OLAH RAGA FITNESS ;
- 1 BUAH SPRINGBED SATU BADAN ;
- 1 BUAH SPRINGBED DUA BADAN ;
- 1 SET KASUR SPON TEBAL DUA BADAN ;
- 2 BUAH GUCI SEDANG RRC ;
- 1 BUAH KIPAS ANGIN BERDIRI ;
- 1 BUAH JAM DINDING ;
- MEMBAGI HARTA BERSAMA PADA AMAR BUTIR 4.1 SAMPAI DENGAN 4.8 DI ATAS MASING-MASING SEPERDUA UNTUK PENGGUGAT KONPENSIDAN SEPERDUA LAGI UNTUK TERGUGAT KONPENSI;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONPENSI UNTUK MENYERAHKAN KEPADA TERGUGAT KONPENSI BAGIAN YANG MANJADI HAK TERGUGAT KONPENSI DAN JIKA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA MAKA DIJUAL LELANG OLEH PEJABAT YANG BERWENANG DAN HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA PENGGUGAT KONPENSI DAN TERGUGAT KONPENSI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONPENSI DAN TERGUGAT REKONPENSI ADALAH :
- PERHISAN EMAS BERUPA :
-
- HASIL PENJUALAN TERHADAP :
- SATU UNIT MOBIL MINIBUS MITSUBISHI TS TAHUN 2006 NOMOR POLISI DE 636 JU SEBANYAK RP. 80.000.000,00 (DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH);
- SATU UNIT SEPEDA MOTOR KAWASAKI NINJA 250 CC TAHUN 2013 NOMOR POLISI DE 5044 LA SEBANYAK RP. 40.000.000,00 (EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) ;
- SATU UNIT SEPEDA MOTOR SUZUKI SATRIA TAHUN 2014 NOMOR POLISI DE 4817 LB SEBANYAK RP.14.000.000,00 (EMPAT BELAS JUTA RUPIAH);
- SATU UNIT SEPEDA MOTOR SUZUKI SHOGUN 125 CC TAHUN 2009 NOMOR POLISI DE 6214 AG SEBANYAK RP.6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH);
- SATU UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA MIO SOUL-GT 110 CC TAHUN 2012 NOMOR POLISI DE 2289 LC SEBANYAK RP.10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH);
- SATU UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA XEON MATIC 125 CC TAHUN 2014 NOMOR POLISI DE 2792 AF SEBANYAK RP.13.000.000,00 (TIGA BELAS JUTA RUPIAH);
- HASIL PENJUALAN TERHADAP :
- HASIL SEWA RUMAH KOS DI LORONG PUTRI RT.002/RW.019 (HARTA BUTIR 4.2) SEJAK AGUSTUS 2014 S/D DESEMBER 2015 SEBANYAK RP17.850.000,00 (TUJUH BELAS JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- HASIL JASA ANGKUTAN (HARTA BUTIR 4.5) SEJAK NOPEMBER 2014 S/D DESEMBER 2015 SEBANYAK RP 59.850.000,- (LIMA PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBAGI HARTA BERSAMA PADA AMAR BUTIR 2.1 SAMPAI DENGAN 2.4. DI ATAS MASING-MASING SEPERDUA UNTUK PENGGUGAT REKONPENSI DAN SEPERDUA LAGI UNTUK TERGUGAT REKONPENSI;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI BAGIAN YANG MANJADI HAK PENGGUGAT REKONPENSI.
- TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI TENTANG HASIL USAHA KARAOKE PADA OBYEK SENGKETA YANG TERLETAK DI BATUMERAH TANJUNG RT.001/RW.005;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Konpensi sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap ketiga anak Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi yang bernama :
- Muhammad Kholid bin Iwan Iskandar, usia 11 tahun ;
- Salwa binti Iwan Iskandar, usia 6 tahun ;
- Muhammad Zubair bin Iwan Iskandar, usia 2 tahun ;
- Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar melalui Penggugat Konpensi nafkah anak yang akan datang, masing-masing perbulan untuk :
- Muhammad Kholid bin Iwan Iskandar sebanyak Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Salwa binti Iwan Iskandar sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Muhammad Zubair bin Iwan Iskandar sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi adalah :
- Sebidang tanah seluas 482 M2, Nomor Sertifikat : 3652, pemegang hak Iwan Iskandar berikut bangunan rumah permanen dua lantai yang berdiri di atasnya, terletak di Lorong Putri RT.002/RW.019, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : rumah Sudirman/kali mati dan tanah milik Bapak Dade Masawoi;
- Sebelah Timur : tanah Dati Masawoi;
- Sebelah Selatan : rumah mama Intan ;
- Sebelah Barat : rumah Bapak Muhti ;
- Sebidang tanah seluas 211 M2, Nomor Sertifikat : 4106, pemegang hak Iwan Iskandar, berikut bangunan permanen satu lantai yang berdiri di atasnya, terletak di Lorong Puteri Rt.001/RW.019, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : kali mati dan tanah Dati Masawoi ;
- Sebelah Timur : tanah Dati Masawoi ;
- Sebelah Selatan: rumah Bapak Syamsuddin ;
- Sebelah Barat : rumah tempat jemuran/pembantu dan rumah Hasanuddin Padeda;
- Sebidang tanah seluas 103 M2, Nomor Sertifikat : 4095, pemegang hak Iwan Iskandar, berikut bangunan rumah permanen satu lantai yang berdiri di atasnya, terletak di Batumerah Tanjung RT.001/RW.05, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : rumah ibu Ina ;
- Sebelah Timur : tanah Daeng Ambo ;
- Sebelah Selatan : obyek sengketa perkara ini ;
- Sebelah Barat : rumah Jumani (Mas Ni) ;
- 1 (satu) unit mobil Toyota type Rush, 1495-cc warna putih, jenis Minibus tahun pembuatan 2012 Nomor Polisi DE 125 AE, atas nama Iwan Iskandar, Nomor rangka : MHFE2CJ2JCK030770, Nomor mesin : DCX7073;
- 1 (satu) unit Mobil Suzuki type ST. 150 Futura, 1.493-cc, jenis Minibus tahun pembuatan 2014, warna Caltex Green, Nomor Polisi DE 1177 LU, atas nama Iwan Iskandar, Nomor Rangka : MHYESL415EJ501198, Nomor mesin : G15AID957388;
- Barang-barang jualan yang terdapat di dalam kios di Batumerah Tanjung, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan nilai Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Alat-alat perabot rumah tangga yang berada pada obyek I dan obyek II di Batumerah Tanjung berupa :
- 2 set Sound System ;
- 1 buah Televisi 20? ;
- 1 buah kulkas satu pintu merek Sharp ;
- 2 buah kipas angin gantung ;
- 1 buah kipas angin berdiri ;
- 1 set kursi sopa spon (sudah tidak layak pakai) ;
- 2 buah meja/ kursi panjang ;
- 1 set Sound System ;
- 1 buah kulkas satu pintu merek LG ;
- 1 buah Keybord/ orgen ;
- 2 set meja/kursi ;
- Alat-alat perabot rumah tangga yang berada pada obyek III dan obyek IV di Lorong Putri Batumerah berupa :
- 1 buah kompor hok ;
- 1 buah dispenser ;
- 2 buah lemari piring dari kaca ;
- 1 buah lemari makan dari kayu ;
- 1 pasang meja makan kaca ;
- 3 buah lemari pakaian dua pintu dari kayu ;
- 1 buah lemari hias sudut dari kayu ;
- 1 buah lemari hias besar dari kayu ;
- 1 buah lemari toilet pendek ;
- 1 buah meja televisi ;
- 2 buah lemari pakaian dari plastic (Box) ;
- 1 buah lemari pakaian kecil ;
- 2 buah meja belajar ;
- 2 set kursi sofa ;
- 1 unit alat olah raga fitness ;
- 1 buah springbed satu badan ;
- 1 buah springbed dua badan ;
- 1 set kasur spon tebal dua badan ;
- 2 buah guci sedang RRC ;
- 1 buah kipas angin berdiri ;
- 1 buah jam dinding ;
- Membagi harta bersama pada amar butir 4.1 sampai dengan 4.8 di atas masing-masing seperdua untuk Penggugat Konpensidan seperdua lagi untuk Tergugat Konpensi;
- Menghukum Penggugat Konpensi untuk menyerahkan kepada Tergugat Konpensi bagian yang manjadi hak Tergugat Konpensi dan jika tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi adalah :
- Perhisan emas berupa :
-
- Hasil penjualan terhadap :
- Satu unit mobil Minibus Mitsubishi TS tahun 2006 Nomor Polisi DE 636 JU sebanyak Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
- Satu unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja 250 cc tahun 2013 Nomor Polisi DE 5044 LA sebanyak Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ;
- Satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria tahun 2014 Nomor Polisi DE 4817 LB sebanyak Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
- Satu unit Sepeda Motor Suzuki Shogun 125 cc tahun 2009 Nomor Polisi DE 6214 AG sebanyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul-GT 110 cc tahun 2012 Nomor Polisi DE 2289 LC sebanyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Satu unit Sepeda Motor Yamaha Xeon Matic 125 cc tahun 2014 Nomor Polisi DE 2792 AF sebanyak Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
- Hasil penjualan terhadap :
- Hasil sewa rumah kos di Lorong Putri RT.002/RW.019 (harta butir 4.2) sejak Agustus 2014 s/d Desember 2015 sebanyak Rp17.850.000,00 (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Hasil jasa angkutan (harta butir 4.5) sejak Nopember 2014 s/d Desember 2015 sebanyak Rp 59.850.000,- (lima puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membagi harta bersama pada amar butir 2.1 sampai dengan 2.4. di atas masing-masing seperdua untuk Penggugat Rekonpensi dan seperdua lagi untuk Tergugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi bagian yang manjadi hak Penggugat Rekonpensi.
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi tentang hasil usaha karaoke pada obyek sengketa yang terletak di Batumerah Tanjung RT.001/RW.005;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PTA AMBON Nomor 2/Pdt.G/2016/PTA.AB |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2016/PTA.AB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Basri Harahap |
Hakim Anggota |
- H. M. Alwi Mallo, sulem Ahmad |
Panitera | Ismail Sangaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDINGI/TERBANDINGII/PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI DAN TERBANDINGI/PEMBANDINGII/TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK PEMERIKSAAN ULANG PADA TINGKAT BANDING DAPAT DITERIMA; MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA AMBON NOMOR 177/PDT.G/2015/PA.AB YANG DIJATUHKAN PADA HARI SELASA TANGGAL 29 DESEMBER 2015 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 RABIUL AWAL 1437 HIJRIAH DENGAN MENGADILI SENDIRI YANG AMARNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT. DALAM POKOK PERKARA : SAMPAI KETIGA ANAK TERSEBUT DEWASA (21 TAHUN) ATAU MANDIRI DENGAN KENAIKAN 6% PERTAHUN. DALAM REKONPENSI: 2.1.1. SATU BUAH GELANG EMAS SEBERAT 20 GRAM DAN KESEMUANYA BERJUMLAH RP.163.000.000,00 (SERATUS ENAM PULUH TIGA JUTA RUPIAH); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.3.131.000,00 (TIGA JUTA SERATUS TIGA PULUH SATU RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding PembandingI/TerbandingII/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan TerbandingI/PembandingII/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk pemeriksaan ulang pada tingkat banding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 177/Pdt.G/2015/PA.Ab yang dijatuhkan pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Awal 1437 Hijriah dengan mengadili sendiri yang amarnya sebagai berikut: Dalam Konpensi : Dalam eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara : sampai ketiga anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mandiri dengan kenaikan 6% pertahun. Dalam Rekonpensi: 2.1.1. Satu buah gelang emas seberat 20 gram dan kesemuanya berjumlah Rp.163.000.000,00 (seratus enam puluh tiga juta rupiah); Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.3.131.000,00 (tiga juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2016/PTA.AB.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2016/PTA.AB.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pdt.G/2015/PA.Ab
Kasasi : 515 K/Ag/2016
Banding : 2/Pdt.G/2016/PTA.Ab
Statistik12337