- Menyatakan Terdakwa ANASER KAMAULANG alias LENGAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANASER KAMAULANG alias LENGAN Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN KALABAHI Nomor 59/Pid.B/2019/PN Klb |
|
Nomor | 59/Pid.B/2019/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Yahya Wahyudi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Made Wiguna, hakim Anggota 2: I Made Gede Kariana |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Emerensiana E. Karangora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.B/2019/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 59/Pid.B/2019/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 123/PID/2019/PT KPG
Kasasi : 148 K/Pid/2020
Pertama : 59/Pid.B/2019/PN.Klb
Statistik191112