- Menyatakan Terdakwa IYAN RISWANTO ALS IYAN BIN MISMAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum melakukan Pemufakatan Jahat Menyerahkan Dan Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu-Shabu Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram?sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, serta dendasejumlahRp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan danmasa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) bungkus paket besar berisikan butiran Kristal yang diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) bungkus paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp merk nokia warna merah;
- 1 (satu) unit Hp merk samsung warna putih;
- 1 (satu) buah alat hisap bong;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 296/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 296/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Faisal |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lukman Nulhakim, hakim Anggota 2: Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Sdr. LASIKUN Als IKUN Bin SENEN (ALM); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 296/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 296/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1417 K/Pid.Sus/2020
Peninjauan Kembali : 7 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 296/Pid.Sus/2019/PN. Rhl
Statistik218