Putusan PT DENPASAR Nomor 132/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 132/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suryanto |
Hakim Anggota | Sutrisni, H. Ali Makki |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ------------------------------------- M E N G A D I L I ; - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat III ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 15 Januari 2015 Nomor : 244/Pdt.G/2014/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut dengan memperbaiki amar putusan sehingga untuk selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dalam Eksepsi ; - Menolak Eksepsi Para Penggugat ; Dalam pokok perkara ; - Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ; - Menyatakan tindakan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II menjual obyek sengketa yang merupakan milik Tergugat III kepada Para Penggugat adalah perbuatan yang melawan hukum ; - Menyatakan perjanjian tanggal 4 Juli 2006 antara Penggugat I , Penggugat II dan Penggugat III dengan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II adalah batal demi hukum ; - Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar kembali uang yang telah diterimanya kepada Para Penggugat sebesar $ 195.000,- ( seratus Sembilan puluh lima ribu dolar Amerika ) ; ditambah dengan bunga sebesar 6 % setahun terhitung mulai tanggal 5 April 2007 sampai dengan dibayarnya kepada Penggugat ; - Menolak Gugatan selebihnya ; Dalam Rekonpensi ; - Menolak gugatan PenggugatRekonpensi seluruhnya ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi ; - Menghukum Tergugat Konpensi I dan Tergugat Konpensi III / Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 132/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 645 PK/Pdt/2018
Banding : 132/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 244/Pdt.G/2014/PN.Dps
Statistik5324