Putusan PN DENPASAR Nomor 244/Pdt G/2014/PN.Dps |
|
Nomor | 244/Pdt G/2014/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | M. Djaelani, Putu Gede Hariadi |
Panitera | Ida Ayu Gde Widnyani.sh.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI ; --------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi Para Tergugat ; --------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------------1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ; -------------2.Menyatakan tindakan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II menjual obyek sengketa yang merupakan milik dari Tergugat III kepada para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;------------3.Menyatakan bahwa perjanjian tanggal 4 Juli 2006 antara Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III dengan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II adalah Batal ; -----------------------------------------------------------4.Menghukum tergugat I untuk mengganti Biaya, Kerugian dan Bunga atas uang yang telah dibayarkan oleh para Penggugat kepada Tergugat I sebesar Total : US$ 319,710,00 (Tiga Ratus sembilan belas ribu tujuh ratus sepuluh dollar Amerika) ; ------------------------------5.Memerintahkan obyek sengketa dijual lelang dan hasil penjualan digunakan untuk membayar kerugian penggugat sebesar US$ 319,710,00 (Tiga Ratus sembilan belas ribu tujuh ratus sepuluh dollar Amerika) apabila Tergugat I tidak dapat membayar kerugian materiil yang diderita oleh para Penggugat ; ---------------------------------------------6. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya ; ---------------DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ---------------------------------------------------Menghukum Tergugat I dalam Konpensi/ Penggugat I dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp, 1. 961.000, (satu juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pdt_G/2014/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 244/Pdt_G/2014/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 645 PK/Pdt/2018
Banding : 132/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 244/Pdt.G/2014/PN.Dps
Statistik6342