Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 58-K/PMT.III/BDG/AD/III/2014 |
|
Nomor | 58-K/PMT.III/BDG/AD/III/2014 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | Penadahan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Sinoeng Hardjanti, Kolonel Laut (kh/w) Nrp 10537/p |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Nrp. 33653, Hariyadi Eko Purnomo, E. Trias Komara, Kolonel Chk Nrp 1910002490462 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer TETEG BUDHI W, SH MAYOR SUS NRP 524426.2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor : 81-K/PM.III-16/AD/V/2013, tanggal 17 Desember 2013 untuk seluruhnya.3. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu ribu rupiah).4. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58-K/PMT.III/BDG/AD/III/2014.zip
- Download PDF
- 58-K/PMT.III/BDG/AD/III/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 237 K/MIL/2014
Pertama : 81-K/PM III-16/AD/V/2013
Pertama : 39-K/PM II-08/AD/II/2013
Banding : 58-K/ PMT.III/BDG/AD/III/2014
Statistik13553