Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 81-K/PM III-16/AD/V/2013 |
|
Nomor | 81-K/PM III-16/AD/V/2013 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk I Gede Made Suryawan |
Hakim Anggota | Mayor Laut (kh) Hari Aji Sugianto, Mayor Chk Moch.suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Syamsul Bahri, Praka, NRP. 31030720090483, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :? Penadahan.?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana penjara : selama 10 (Sepuluh) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : - 1 (Satu) lembar Surat Perintah Penyitaan dari Kapolsekta Tamalate Nomor : SP, Sita/147/V/2012/Reskrim tanggal Juni 2012 untuk melakukan penyitaan terhadap satu unit Mobil Toyota New Avanza tahun 2012 warna hitam Nopol DD 1042 YD, STNK atas nama Ibrahim alamat Lalabata Kabupaten Soppeng.38- 1 (Satu) lembar Berita Acara Penyitaan dari Penyidik Pembantu Polsekta Tamalate tanggal 03 Juni 2012.- 1 (Satu) lembar Surat Tanda Terima dari Praka Erwin NRP. 31020743940983 kepada Aiptu Herman NRP. 66070400 tanggal 03 Juni 2012.- 1 (Satu) lembar lembar foto copi STNK Mobil Toyota New Avanza warna hitam Nopol DD 1042 YD, atas nama Ibrahim.- 1 (Satu) lembar Surat Penyampaian dari Kepala Kelurahan Melewang Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar Nomor : 22/KM/II/2013 tanggal 7 Pebruari 2013 atas nama Nuryadin Dg. Gassing.- 3 (Tiga) lembar foto barang bukti Mobil Toyota New Avanza type G warna hitam Nopol DD 1042 YD, tampak dari arah depan, samping dan belakang yang ditandatangani oleh Penyidik Denpom VII/6 tanggal 12 Pebruari 2013. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81-K/PM_III-16/AD/V/2013.zip
- Download PDF
- 81-K/PM_III-16/AD/V/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 237 K/MIL/2014
Pertama : 81-K/PM III-16/AD/V/2013
Pertama : 39-K/PM II-08/AD/II/2013
Banding : 58-K/ PMT.III/BDG/AD/III/2014
Statistik7852