Putusan PTA MEDAN Nomor 48/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin Harahap |
Hakim Anggota | Jasiruddin, Msi Dra. Hj. Rokhanah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidikalang Nomor: 30/Pdt.G/2015/PA.Sdk, tanggal 10 Maret 2016 M bertepatan dengan tanggal 01 Jumadil Akhir 1437 H;DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding.2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sidikalang;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sidikalang untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kis Turin, Kabupaten Dairi dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi/ Pembanding untuk sebahagian.2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi /Pembanding :2.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 6.000.000.00,- (enam juta rupiah;2.2 Kiswah selama masa iddah sebesar Rp. 1.500.000.00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah;2.3 Maskan selama masa iddah sebesar Rp. 4.000.000.00,- (empat juta rupiah);2.4. Mut?ah berbentuk uang sebesar Rp. 20.000.000.00,- (dua puluh juta rupiah);2. Menyatakan tidak menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi/Pembanding untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 391.000,- (Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi /Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 739 K/Ag/2017
Banding : 48/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Pertama : 30/Pdt.G/2015/PA.Sdk
Statistik3013