Putusan PA SIDIKALANG Nomor 0030/Pdt.G/2015/PA.Sdk |
|
Nomor | 0030/Pdt.G/2015/PA.Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Kamaruddin Abdullah |
Hakim Anggota | M. Taufik, Ahmad Nazif Husainy |
Panitera | Samsiyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Sidikalang;3. Memperintahkan Panitera Pengadilan Agama Sidikalang untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kis Turin Kabupaten Asahan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat akibat perceraian berupa :a. Uang Iddah sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).b. Biaya Kiswah sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).c. Biaya Maskan sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).d. Biaya Mut?ah sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)Dalam RekonvensiMenyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard):Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 391.000,- (Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0030/Pdt.G/2015/PA.Sdk.zip
- Download PDF
- 0030/Pdt.G/2015/PA.Sdk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 739 K/Ag/2017
Banding : 48/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Pertama : 30/Pdt.G/2015/PA.Sdk
Statistik223