Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 850/Pdt.G/2017/PA.LLG |
|
Nomor | 850/Pdt.G/2017/PA.LLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK LINGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Raden Achmad Syarnubi |
Hakim Anggota | Sri Roslinda, Hj. Sabariah |
Panitera | Ardi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian:2. Menyatakan Syafril bin Syarifudin sebagai Pewaris yang meninggal dunia pada tanggal 7 Juni 2017 di Rumah Sakit Muhammad Hosein Palembang, karena sakit;3. Menetapkan ahli waris dari alm. Syafril bin Syarifudin adalah sebagai berikut:3.1. Weby Andria bin Syafril (anak kandung/Penggugat I);3.2. Willy Dori Andrian bin Syafril (anak kandung/Penggugat II);3.3. Reni Safitri binti Syafril (anak kandung/Penggugat III);3.4. Meri Susanti binti Syafril (anak kandung/Penggugat IV);3.5. Awalinar binti Dahlan Singo alias Jamaris (ibu/Penggugat V);3.6. Yurnaini bin Abu Sui (Istri/Tergugat);4. Menyatakan alm. Awalinar binti Dahlan Singo alias Jamaris yang meninggal dunia pada tanggal 25 Februari 2018 di Padang, dengan meninggalkan ahli warisnya sebagai berikut:4.1. Syahrul Piliang bin Syarifudin (anak laki-laki);4.2. Erna binti Pauh (anak perempuan);4.3. Syafarial bin Pauh (anak laki-laki);4.4. Elia Gusni binti Pauh (anak perempuan);4.5. Riduan bin Pauh (anak laki-laki);5. Menetapkan secara hukum harta-harta berupa adalah:5.1. 1 (satu) unit bangunan RUKO 3 (tiga) tingkat Toko ???Mutiara??? beserta tanah pekarangan, ukuran Lebar 4,6 Meter x Panjang 40 Meter yang terletak di Jalan Sudirman No. 26. Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau, yang dikuasai Penggugat III, dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan Jalan Sudirman.- Barat berbatasan dengan tanah Somad Mantap.- Selatan Ruko Haji Zen Yasin / Toko Juwita.- Utara berbatasan dengan Guan An / Toko Sakinah.5.2. 1 (satu) unit bangunan ruko 3 (tiga) tingkat beserta tanah pekarangan yang terletak di Jalan Sudirman No. 25. Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau, Lebar 4,2 Meter x Panjang 16,5 Meter, yang dibeli pada tahun 2008 dan dikuasai adik Tergugat (Arfan), dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan Jalan Sudirman.- Barat berbatasan dengan Asan/Mess Karyawan Toko Cahaya Maju;- Selatan berbatasan dengan Lorong Buntu.- Utara berbatasan dengan Asan / Toko Cahaya Maju.5.3. 2 (dua ) pintu toko / kios Pasar Inpres 8 Tahun 81/82 No.113 Pintu Rolling door, masing-masing ukuran Lebar 3 Meter x Panjang 3 Meter, yang terletak di Pasar Inpres Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau, yang dikuasai adik Tergugat (Erlina), dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan lorong/jalan.- Barat berbatasan dengan kios/toko Lina- Selatan berbatasan dengan lorong/jalan.- Utara berbatasan dengan kios/toko Ismet.5.4. 1 (satu) unit bangunan rumah permanent 2 (dua) tingkat, lantai keramik, dinding semen keramik, atap genteng, Pagar besi, beserta tanah pekarangan, dibeli tahun 2004, yang terletak di Kelurahan Wirakarya RT/RW 10 no.30. Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau, dengan ukuran tanah Lebar 12, 5 Meter x Panjang 17 Meter, dengan batas-batas- Timur berbatasan dengan tanah/rumah Roni.- Barat berbatasan dengan tanah/rumah Tarigan.- Selatan berbatasan dengan Jalan Karya I.- Utara berbatasan dengan Jalan buntu;5.5. 1 (satu) unit bangunan ruko 2 (dua) tingkat yang terletak di Jalan Yos Sudarso No. 11 Kelurahan Tabajemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, dengan ukuran Lebar 3,4 Meter x Panjang 15,5 Meter, yang dibeli tahun 2011, dan dikontrak Tuty Collection, dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan toko Zuarli / istri Zuarli.- Barat berbatasan dengan toko No.12 Percetakan Tripel.- Selatan berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso.- Utara/Belakang berbatasan dengan tanah Darmadi.5.6. 2 (dua) pintu Rumah Bedeng No.15 dan No. 17 beserta tanah pekarangan di Gang Harapan Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II RT/RW. 08 Kota Lubuklinggau, Ukuran tanah 10 Meter x 10 Meter, dibeli tahun 2003, dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan tanah Herman.- Barat berbatasan dengan Gang Harapan.- Selatan berbatasan dengan tanah/rumah Angga. - Utara berbatasan dengan tanah/rumah Andi5.7. 1 (satu) unit bangunan rumah permanent , lantai keramik, dinding semen lantai keramik, atap genteng, pagar besi beserta tanah pekarangan yang terletak di Jalan Sukarela No.35. Kelurahan Taba Pingin Kota Lubuklinggau, dengan ukuran Lebar 19, 5 Meter x Panjang 32 Meter, dibeli tahun 1997 dan dikuasai Tergugat, dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan Jalan Sukarela.- Barat berbatasan dengan tanah/bedeng Romza.- Selatan berbatasan dengan Jalan Gang.- Belakang berbatasan dengan Jalan Gang;5.8. 1 (satu) unit bangunan rumah beserta tanah pekarangan yang terletak di Jalan Yos Sudarso N0.80. RT/RW.07. Kecamatan Taba Pingin Kota Lubuklinggau (Rumah makan Cimpago), ukuran lebar 13,4 Meter x Panjang 60 Meter, dibeli tahun 2008 dan dikontrak Rumah Makan Cimpago, dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan tanah Acai Columbia.- Barat berbatasan dengan tanah/rumah Darmadi Edison.- Selatan berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso.- Utara berbatasan dengan tanah Dullah5.9. 2 (dua) pintu bangunan toko yang terletak di Jalan Yos Sudarso No. 53 RT. 05, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, dengan ukuran tanah Lebar 4,5 Meter x Panjang 37 Meter, dibeli tahun 2005, dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan Nurjana / Apotik Sehat Pratama .- Barat berbatasan dengan Toko Suwandi.- Selatan berbatasan dengan tanah Usdek.- Utara berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso5.10. 7 (tujuh) pintu Rumah Bedeng beserta tanah pekarangan di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat RT/RW. 09, Kota Lubuklinggau, ukuran tanah lebar 31 Meter x Panjang 14 Meter, dibeli tahun 2003, dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan tanah Kolby.- Barat berbatasan dengan tanah Hatta.- Selatan berbatasan dengan tanah Sa???i.- Utara berbatasan dengan Jalan Mutiara.5.11. 1 (satu) Ruko dua tingkat yang terletak di Jalan Yos Sudarso No. 113 B RT.05. Kelurahan Margamulya Kec.Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Ukuran tanah / bangunan 4 M x 12 M, dibeli tahun 2009, dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan Toko milik Cu pang (Toko Timur Jaya).- Barat berbatasan dengan Toko Bangunan Ujang.- Utara berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso.- Selatan berbatasan dengan Pak Juntak.5.12. 1 (satu ) unit bangunan toko yang terletak di Jalan Yos Sudarso No. 14 RT.05. Simpang RCA Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, ukuran bangunan 4 M x 10 M, dibeli tahun 2007 dan disewa Ekspedisi TIKI dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan Aheng / Toko Athena Sport.- Barat berbatasan dengan Toko Gani.- Utara berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso.- Selatan berbatasan dengan tanah pak Edy.5.13. 1 (satu) unit bangunan rumah lama terdapat yang terletak di Jalan Yos Sudarso RT.05 Kelurahan Margamulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, dengan ukuran Lebar 16 Meter x Panjang 50 Meter, dibeli tahun 2001, dikontrak warung bakso Lek D???dut, dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan Toko Daud.- Barat berbatasan dengan Jalan / Lorong.- Selatan berbatasan dengan tanah Pangat.- Utara berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso.5.14. 2 (dua) bidang tanah kosong di Jalan Bayangkara IV RT.03/ RW. 03. Talang Rimbo Lama Kec. Curup Tengah Provinsi Bengkulu, Ukuran 30 Meter x 20 Meter, dibeli tahun 2010, dengan batas-batas :- Depan Jalan Bayangkara IV.- Belakang berbatasan dengan tanah pak Aidil.- Kanan berbatasan dengan tanah pak Rusli.- Kiri berbatasan dengan tanah pak Elmansyah.5.15. 1 (satu) unit Mobil Kijang Innova Warna Hitam BG.1087 HM, dikuasai Tergugat;5.16. Uang Tabungan Bank Mandiri sejumlah Rp. 8.544.267.72 (delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu dua ratus enam puluh tujuh koma tujuh puluh dua rupiah), dan dikuasai Tergugat;5.17. Uang Tabungan di Bank Danamon sejumlah Rp. 176.774.161.15 (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh satu koma lima belas rupiah); dan dikuasai Tergugat;5.18. Uang Tabungan di Bank BRI sejumlah Rp. 78.385.00,- (tujuh puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah), dikuasai Tergugat;5.19. Uang Deposito di Bank Mandiri sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah), dan dikuasai Tergugat;5.20. Uang bilyet Deposito di Bank Danamon sejumlah Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), dan dikuasai Tergugat, adalah merupakan harta bersama alm. Syafril bin Syarifudin dengan Tergugat; 6. Menetapkan bagian alm. Syafril bin Syarifuidn dan Tergugat (Yurnaini binti Abu Sui) masing-masing memperoleh (seperdua) dari harta bersama diktum angka 5 (lima) tersebut di atas;7. Menetapkan harta warisan alm. Syafril bin Syarifuidn adalah seperdua bagian (50 %) dari harta bersama diktum angka 5 (lima) tersebut di atas;8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Syafril bin Syarifuidn atas harta warisan berupa 50 % dari harta pada diktum angka 5 (lima) di atas sebagai berikut:8.1. Penggugat I (anak laki-laki) mendapat 2/6 X 35,42 % = 11,807 %;8.2. Penggugat II (anak laki-laki) mendapat 2/6 X 35,42 % = 11,807 %;8.3. Penggugat III (anak perempuan) mendapat 1/6 x 35,42 % = 5, 903 %;8.4. Penggugat IV (anak perempuan) mendapat 1/6 x 35,42 % = 5, 903 %;8.5. Penggugat V (ibu) mendapat 4/24 atau 16,67 % x 50 % = 8,33 %8.6. Tergugat (istri/) mendapat 3/24 atau 12,50 % X 50 % = 6,25 % + 50 % dari pembagian harta bersama pada diktum angka 5 (lima) di atas = 56,25 %;9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhumah. Awalinar binti Dahlan Singo alias Jamaris (Penggugat V) adalah sebagai berikut: 9.1. Syahrul Piliang bin Syarifudin (anak laki-laki) = 2/8 X 8,33 % = 2,08 %;9.2. Erna binti Pauh (anak perempuan) = 1/8 X 8,33 % = 1,04 %;9.3. Syafarial bin Pauh (anak laki-laki) = 2/8 X 8,33 % = 2,08 %;9.4. Elia Gusni binti Pauh (anak perempuan) = 1/8 X 8,33 % = 1,04 %;9.5. Riduan bin Pauh (anak laki-laki) = 2/8 X 8,33 % = 2,08 %;10. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta angka 5 tersebut di atas, dan menyerahkan bagian Para Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya pada diktum angka 6, angka 7, dan angka 8 tersebut di atas, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta angka 5 tersebut dijual lelang oleh pejabat yang berwenang, dan selanjutnya hasil bersih dari penjualan lelang dibagi kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;11. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;12. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.341.000 (tujuh juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | SEMA RI Nomor 13/1964 tanggal 10 juli tahun 1964 dan Nomor 5 tahun 1969 tanggal 2 Juni 1969 serta yang pada pokoknya memerintahkan Pengadilan Tingkat pertama jangan menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diajukan upaya hukum, serta SEMA MARI Nomor 3 Tahun 1978 dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2000 yaitu Putusan yang memuat Uit Voerbaar Bij Vooraad harus mendapat Izin Ketua Pengadilan Tinggi Agama |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2018/PTA.Plg
Kasasi : 260 K/Ag/2019
Pertama : 850/Pdt.G/2017/PA.LLG
Statistik17919