Putusan PTA PALEMBANG Nomor 22/Pdt.G/2018/PTA.Plg |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2018/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syazili Mathir |
Hakim Anggota | Bd. Hakim, I H. Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Lubuklinggau Nomor 850/Pdt.G/ 2017/PA.LLG., tanggal 30 Mei 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Ramadhan 1439 Hijriyah yang dimohonkan banding, selanjutnya;DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan H. Syafril bin Syarifudin sebagai Pewaris yang meninggal dunia pada tanggal 7 Juni 2017 di Rumah Sakit Muhammad Hosein Palembang, karena sakit;3. Menetapkan Ahli Waris dari almarhum H. Syafril bin Syarifudin adalah sebagai berikut:3.1. Weby Andria bin Syafril (anak laki-laki/Penggugat I);3.2. Willy Dori Andrian bin Syafril (anak laki-laki/Penggugat II);3.3. Reni Safitri binti Syafril (anak perempuan/Penggugat III);3.4. Meri Susanti binti Syafril (anak perempuan/Penggugat IV);3.5. Awalinar binti Dahlan Singo alias Jamaris (ibu/Penggugat V);3.6. Yurnaini bin Abu Sui (istri/Tergugat).4. Menyatakan Awalinar binti Dahlan Singo alias Jamaris meninggal dunia pada tanggal 25 Februari 2018 di Padang dan almarhumah meninggalkan ahli waris sebagai berikut:4.1. Syahrul Piliang bin Syarifudin (anak laki-laki);4.2. Erna binti Pauh (anak perempuan);4.3. Syafarial bin Pauh (anak laki-laki);4.4. Elia Gusni binti Pauh (anak perempuan);4.5. Riduan bin Pauh (anak laki-laki).4.6. Ahli waris Pengganti mengantikan almarhum Syafril bin Syarifuddin (anak laki-laki) sebagai berikut:4.6.1. Weby Andria bin Syafril (cucu laki-laki/Penggugat I);4.6.2. Willy Dori Andrian bin Syafril (cucu laki-laki/Penggugat II);4.6.3. Reni Safitri binti Syafril (cucu perempuan/Penggugat III);4.6.4. Meri Susanti binti Syafril (cucu perempuan/Penggugat IV);5. Menetapkan harta-harta berupa :5.1. 1 (satu) unit bangunan RUKO 3 (tiga) tingkat Toko ?Mutiara? beserta tanah pekarangan, ukuran Lebar 4,6 Meter x Panjang 40 Meter yang terletak di Jalan Sudirman No. 26, Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau, yang dikuasai Penggugat III, dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan Jalan Sudirman;- Barat berbatasan dengan tanah Somad Mantap;- Selatan Ruko Haji Zen Yasin / Toko Juwita;- Utara berbatasan dengan Guan An / Toko Sakinah.5.2. 1 (satu) unit bangunan ruko 3 (tiga) tingkat beserta tanah pekarangan yang terletak di Jalan Sudirman No. 25. Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau, Lebar 4,2 Meter x Panjang 16,5 Meter, yang dibeli pada tahun 2008 dan dikuasai adik Tergugat (Arfan), dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan Jalan Sudirman;- Barat berbatasan dengan Asan/Mess Karyawan Toko Cahaya Maju;- Selatan berbatasan dengan Lorong Buntu;- Utara berbatasan dengan Asan / Toko Cahaya Maju.5.3. 2 (dua ) pintu toko / kios Pasar Inpres 8 Tahun 81/82 No.113 Pintu Rolling door, masing-masing ukuran Lebar 3 Meter x Panjang 3 Meter, yang terletak di Pasar Inpres Lubuklinggau Barat, Kota Lubuk-linggau yang dikuasai adik Tergugat (Erlina), dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan lorong/jalan;- Barat berbatasan dengan kios/toko Lina;- Selatan berbatasan dengan lorong/jalan;- Utara berbatasan dengan kios/toko Ismet.5.4. 1 (satu) unit bangunan rumah permanent 2 (dua) tingkat, lantai keramik, dinding semen keramik, atap genteng, Pagar besi, beserta tanah pekarangan, dibeli tahun 2004, yang terletak di Kelurahan Wirakarya RT/RW 10 no. 30, Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau, dengan ukuran tanah Lebar 12,5 Meter x Panjang 17 Meter, dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan tanah/rumah Roni;- Barat berbatasan dengan tanah/rumah Tarigan;- Selatan berbatasan dengan Jalan Karya I;- Utara berbatasan dengan Jalan buntu.5.5. 1 (satu) unit bangunan ruko 2 (dua) tingkat yang terletak di Jalan Yos Sudarso No. 11 Kelurahan Tabajemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, dengan ukuran Lebar 3,4 Meter x Panjang 15,5 Meter, yang dibeli tahun 2011, dan dikontrak Tuty Collection, dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan toko Zuarli / istri Zuarli;- Barat berbatasan dengan toko No.12 Percetakan Tripel;- Selatan berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso;- Utara/Belakang berbatasan dengan tanah Darmadi.5.6. 2 (dua) pintu Rumah Bedeng No.15 dan No. 17 beserta tanah pekarangan di Gang Harapan Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II RT/RW. 08 Kota Lubuklinggau, Ukuran tanah 10 Meter x 10 Meter, dibeli tahun 2003, dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan tanah Herman;- Barat berbatasan dengan Gang Harapan;- Selatan berbatasan dengan tanah/rumah Angga;- Utara berbatasan dengan tanah/rumah Andi.5.7. 1 (satu) unit bangunan rumah permanent, lantai keramik, dinding semen lantai keramik, atap genteng, pagar besi beserta tanah pekarangan yang terletak di Jalan Sukarela No.35, Kelurahan Taba Pingin Kota Lubuklinggau, dengan ukuran Lebar 19, 5 Meter x Panjang 32 Meter, dibeli tahun 1997 dan dikuasai Tergugat, dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan Jalan Sukarela;- Barat berbatasan dengan tanah/bedeng Romza;- Selatan berbatasan dengan Jalan Gang;- Belakang berbatasan dengan Jalan Gang.5.8. 1 (satu) unit bangunan rumah beserta tanah pekarangan yang terletak di Jalan Yos Sudarso N0.80. RT/RW.07. Kecamatan Taba Pingin Kota Lubuklinggau (Rumah makan Cimpago), ukuran lebar 13,4 Meter x Panjang 60 Meter, dibeli tahun 2008 dan dikontrak Rumah Makan Cimpago, dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan tanah Acai Columbia;- Barat berbatasan dengan tanah/rumah Darmadi Edison;- Selatan berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso;- Utara berbatasan dengan tanah Dullah.5.9. 2 (dua) pintu bangunan toko yang terletak di Jalan Yos Sudarso No. 53 RT. 05, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, dengan ukuran tanah Lebar 4,5 Meter x Panjang 37 Meter, dibeli tahun 2005, dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan Nurjana/Apotik Sehat Pratama;- Barat berbatasan dengan Toko Suwandi;- Selatan berbatasan dengan tanah Usdek;- Utara berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso.5.10. 7 (tujuh) pintu Rumah Bedeng beserta tanah pekarangan di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat RT/RW. 09, Kota Lubuklinggau, ukuran tanah lebar 31 Meter x Panjang 14 Meter, dibeli tahun 2003, dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan tanah Kolby;- Barat berbatasan dengan tanah Hatta;- Selatan berbatasan dengan tanah Sa?I;- Utara berbatasan dengan Jalan Mutiara.5.11. 1 (satu) Ruko dua tingkat yang terletak di Jalan Yos Sudarso No. 113 B RT. 05, Kelurahan Margamulya Kec. Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Ukuran tanah/bangunan 4 M x 12 M, dibeli tahun 2009, dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan Toko milik Cu pang (Toko Timur Jaya);- Barat berbatasan dengan Toko Bangunan Ujang;- Utara berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso;- Selatan berbatasan dengan Pak Juntak.5.12. 1 (satu ) unit bangunan toko yang terletak di Jalan Yos Sudarso No. 14 RT. 05, simpang RCA Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, ukuran bangunan 4 M x 10 M, dibeli tahun 2007 dan disewa Ekspedisi TIKI dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan Aheng / Toko Athena Sport;- Barat berbatasan dengan Toko Gani;- Utara berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso;- Selatan berbatasan dengan tanah pak Edy.5.13. 1 (satu) unit bangunan rumah lama terdapat yang terletak di Jalan Yos Sudarso RT. 05 Kelurahan Margamulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, dengan ukuran Lebar 16 Meter x Panjang 50 Meter, dibeli tahun 2001, dikontrak warung bakso Lek D?dut, dengan batas-batas:- Timur berbatasan dengan Toko Daud;- Barat berbatasan dengan Jalan / Lorong;- Selatan berbatasan dengan tanah Pangat;- Utara berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso.5.14. 2 (dua) bidang tanah kosong di Jalan Bayangkara IV RT. 03/RW. 03. Talang Rimbo Lama Kec. Curup Tengah Provinsi Bengkulu, Ukuran 30 Meter x 20 Meter, dibeli tahun 2010, dengan batas-batas :- Depan Jalan Bayangkara IV;- Belakang berbatasan dengan tanah pak Aidil;- Kanan berbatasan dengan tanah pak Rusli;- Kiri berbatasan dengan tanah pak Elmansyah.5.15. 1 (satu) unit Mobil Kijang Innova Warna Hitam BG.1087 HM, dikuasai Tergugat;5.16. Uang Tabungan Bank Mandiri sejumlah Rp. 8.544.267.72 (delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu dua ratus enam puluh tujuh koma tujuh puluh dua rupiah), dan dikuasai Tergugat;5.17. Uang Tabungan di Bank Danamon sejumlah Rp. 176.774.161.15 (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu seratus enam puluh satu koma lima belas rupiah) dan dikuasai Tergugat;5.18. Uang Tabungan di Bank BRI sejumlah Rp. 78.385.00,- (tujuh puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah), dikuasai Tergugat;5.19. Uang Deposito di Bank Mandiri sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dan dikuasai Tergugat;5.20. Uang bilyet Deposito di Bank Danamon sejumlah Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), dan dikuasai Tergugat;Adalah merupakan harta bersama almarhum H. Syafril bin Syarifudin dengan Tergugat; 6. Menetapkan bagian almarhum H. Syafril bin Syarifudin dan Tergugat (Yurnaini binti Abu Sui) masing-masing memperoleh 1/2 (seperdua) dari harta bersama diktum angka 5 (lima) tersebut di atas;7. Menetapkan harta warisan almarhum H. Syafril bin Syarifudin adalah 1/2 (seperdua) dari harta bersama diktum angka 5 (lima) tersebut di atas; 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Syafril bin Syarifuddin dan ditambahkan dengan bagian masing-masing ahli waris dari almarhumah Awalinar binti Dahlan Singo alias Jamaris serta bagian Tergugat dari harta bersama yang menjadi haknya, masing-masing dari semua harta-harta sebagaimana disebutkan diktum angka 5 (lima) di atas,sehingga masing-masing mereka mendapat bagian sebagai berikut:8. 1. Weby Andria bin Syafril (Penggugat I dan Ahli Waris Penggugat V) = 170/1440 + 8/1440 = 178/1440 (seratus tujuh puluh delapan per seribu empat ratus empat puluh);8. 2. Willy Dori Andrian bin Syafril (Penggugat II dan Ahli Waris Penggugat V) = 170/1440 + 8/1440 = 178/1440 (seratus tujuh puluh delapan per seribu empat ratus empat puluh);8. 3. Reni Safitri binti Syafril (Penggugat III dan Ahli Waris Penggugat V) = 85/1440 + 4/1440 = 89/1440 (delapan puluh sembilan per seribu empat ratus empat puluh);8. 4. Meri Susanti binti Syafril (Penggugat IV dan Ahli Waris Penggugat V) = 85/1440 + 4/1440 = 89/1440 (delapan puluh sembilan per seribu empat ratus empat puluh); 8. 5. Yurnaini binti Abu Sui (Tergugat) = 1/2 + 1/16 = 9/16 = 810/1440 (Delapan ratus sepuluh per seribu empat ratus empat puluh);8. 6. Syahrul Piliang bin Syarifudin (Ahli Waris Penggugat V) = 24/1440 (dua puluh empat per seribu empat ratus empat puluh);8. 7. Erna binti Pauh (Ahli Waris Penggugat V) = 12/1440 (dua belas per seribu empat ratus empat puluh);8. 8. Syafarial bin Pauh (Ahli Waris Penggugat V) = 24/1440 (dua puluh empat per seribu empat ratus empat puluh);8. 9. Elia Gusni binti Pauh (Ahli Waris Penggugat V) = 12/1440 (dua belas per seribu empat ratus empat puluh);8.10. Riduan bin Pauh (Ahli Waris Penggugat V) = 24/1440 (dua puluh empat per seribu empat ratus empat puluh);9. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta angka 5 tersebut di atas, dan menyerahkannya kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Tergugat serta ahli waris Penggugat V sesuai bagian masing-masing sebagaimana disebutkan diktum angka 8 (delapan) di atas, jika tidak dapat dibagi secara natura maka harta diktum angka 5 tersebut dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan selanjutnya hasil bersih dari penjualan lelang dibagi dan diserahkan kepada yang berhak sesuai bagiannya masing-masing tersebut;10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;11. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama sejumlah Rp 7.341.000 (tujuh juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan pada Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2018/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2018/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2018/PTA.Plg
Kasasi : 260 K/Ag/2019
Pertama : 850/Pdt.G/2017/PA.LLG
Statistik10974